SBNpro – Siantar
Belakangan ini, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA gunakan mobil dinas baru. Mobil dinas itu jenis jeep, bermerek Hyundai Palisade, keluaran terkini, tahun 2023. Harganya dikisaran Rp 875 juta hingga Rp 1,15 miliar.
Hanya saja, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Ronald Tampubolon SH menyebut, dana yang digunakan untuk membeli (pengadaan) mobil dinas tersebut dari anggaran ilegal (tidak sah).
Dikatakan ilegal, karena menurutnya, anggaran pengadaan mobil dinas Walikota Siantar tahun 2023 tidak ada ditampung di APBD Kota Siantar 2023.
“Pengadaan mobil dinas Walikota Siantar tidak ada dianggarkan. Karena tidak ada dibahas di DPRD (saat pembahasan APBD 2023). Tapi Walikota beli mobil dinas baru,” ucap Ronald Tampubolon di hadapan pengunjukrasa dari GMKI, Senin (14/08/2023).
Selepas menampung aspirasi pengunjukrasa, kepada sejumlah jurnalis, Ronald menjelaskan, dimasa pembahasan APBD 2023, Pemko Siantar tidak ada mengajukan anggaran pengadaan mobil dinas walikota.
“Sepengetahuan DPRD kan, tidak ada anggaran pengajuan dari pemerintah kota untuk melakukan pengadaan mobil dinas,” ujarnya.
Disebut tidak ada diajukan, karena dimasa pembahasan APBD Tahun 2023, anggaran untuk pengadaan mobil dinas tidak ada di rencana kerja anggaran (RKA) Sekretariat Daerah Pemko Siantar, maupun di RKA OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya.
Katanya, mobil dinas itu tiba-tiba muncul. Diakui Ronald, ada perubahan terhadap APBD 2023 pasca disahkan DPRD Kota Siantar pada 30 Nopember 2023. Perubahan beranjak dari hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap APBD tahun 2023. Hanya saja, perubahan itu tidak ada disampaikan ke DPRD.
“Tidak ada di RKA. Tapi tiba-tiba ada muncul. Memang ada perubahan. Tapikan, perubahan itu harus diberitahu ke DPRD ini. Kita gak tahu anggaran itu dibawa kemana. Yang pasti, terakhir, ketika APBD diketok, APBD disahkan, itu tidak ada ditampung,” tuturnya.
Tindakan Pemko Siantar seperti itu pun dinilai aneh. “Sedikit anehlah. Memaksakan kehendak,” tandasnya.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, sesuai hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap APBD Siantar Tahun 2023, agar anggaran yang dialihkan, diutamakan untuk belanja modal dan layanan publik.
Beranjak dari hal itu, Ronald menyatakan, belanja mobil dinas walikota, bukan bagian dari belanja modal dan bukan belanja layanan publik. “(Mobil dinas) bukan belanja modal itu,” sebutnya.
Bukan hanya anggaran pengadaan mobil dinas yang dinilai tidak sah oleh Ronald. Melainkan, anggaran untuk kegiatan asesmen (lelang jabatan) JPT Pratama dan bantuan hibah untuk UMKM, juga ia sebut tidak sah.
Sebab, baik anggaran asesmen maupun untuk bantuan hibah ke UMKM, sudah ditolak (dicoret) oleh DPRD Kota Siantar dimasa pembahasan APBD 2023. “Tapi tiba-tiba muncul lagi, dan dipaksakan,” katanya.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Siantar, Arri S Sembiring mengatakan, anggaran pengadaan mobil dinas walikota dan asesmen ada ditampung di APBD Kota Siantar Tahun 2023.
Kemudian Arri menyebut, belanja pengadaan mobil dinas walikota merupakan bentuk dari belanja modal. “Pengadaan mobil dinas itu belanja modal,” ungkap Arri.
Saat dipertanyakan, dimasa pembahasan APBD 2023, bahwa belanja mobil dinas tidak ada dalam RKA, Arri tiba-tiba tidak ingin berkomentar. “No komenlah bang. Pusing,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post