SBNpro – Siantar
Juni 2023, Walikota Siantar lakukan pergeseran anggaran belanja pada APBD Kota Siantar Tahun 2023 tanpa sepengetahuan anggota DPRD Kota Siantar.
Seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan) Kota Siantar, anggaran belanjanya digeser, sehingga berkurang. Semula, pada APBD 2023, anggaran belanjanya sekira Rp 15 miliar lebih, setelah pergeseran, menjadi Rp 14,6 miliar lebih.
Pergeseran anggaran diketahui, ketika Komisi 2 DPRD Kota Siantar menggelar rapat kerja dengan Dinas Hanpangtan, untuk membahas Ranperda Perubahan (P) APBD Kota Siantar Tahun 2023, Kamis (14/09/2023).
Ketika pembahasan, sesuai Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang dibacakan Kadis Hanpangtan Kota Siantar, Pardamean Manurung, pagu anggaran belanja pada Dinas Hanpangtan sesuai APBD Tahun 2023 sebesar Rp 15 miliar.
Hanya saja, ketika diminta perincian belanjanya lebih detail sebagaimana laporan realisasi anggaran (LRA), pagu anggaran belanja Dinas Hanpangtan sebesar Rp 14,6 miliar lebih.
Bahkan, saat diambil (dicetak) dari aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), anggaran belanja Dinas Hanpangtan, malah lebih kecil, menjadi Rp 14,1 miliar, sebut Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Siantar, Ferri SP Sinamo, beberapa saat kemudian.
Ketika dipertanyakan anggota Komisi 2 DPRD lainnya, Hendra Pardede, kemana anggaran dari Dinas Hanpangtan digeser, Kadis Hanpangtan beserta stafnya, terlihat bingung. Mereka tidak tahu kemana anggaran belanja itu digeser oleh Walikota.
Kemudian rapat kerja itu pun diskor, untuk memberi kesempatan Dinas Hanpangtan melakukan perbaikan. Hingga kemudian, pasca rapat dibuka kembali, tampak staf dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bernama Silfa, turut mengikuti rapat.
Pembahasan pun semakin menarik. Diskusi antara Hendra Pardede, Ferri Sinamo dan Suandi Sinaga dengan Silfa, cukup mendominasi situasi rapat ketika itu, sebelum dilanjutkan ke topik pembahasan lainnya.
Silfa sempat menjelaskan, pergeseran dilakukan Walikota Siantar beranjak dari amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 Tahun 2022 tertanggal 28 Desember 2022.
Hanya saja pergeseran itu cukup disesalkan, karena pihak Dinas Hanpangtan dan anggota dewan sama sekali tidak mengetahuinya. “Dampaknya, saat membahas, kami tanya pihak dinas tidak tahu. Kepala dinas pun plonga-plongo,” sebut Hendra Pardede.
Ditemui selepas rapat, Hendra mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari Silfa, anggaran dari Dinas Hanpangtan tersebut digeser untuk kepentingan belanja dibidang pendidikan, kesehatan dan lainnya.
“Tapi dinasnya tidak tahu kemana digeser. Jadi ini, karena TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kurang koordinasi dengan OPD OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ucap Hendra Pardede.
Ungkap Hendra, informasinya ada pemberitahuan pergeseran anggaran ke DPRD Siantar, hanya saja, ia dan anggota dewan lainnya tidak mengetahuinya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post