SBNpro – Siantar
Kasus korupsi pinjaman pegawai PD PAUS ke Bank Tabungan Negara (BTN) dengan terpidana Herowhin Sinaga telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), seiring keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 1 Agustus 2023 yang lalu.
Meski telah inkrah, namun Herowhin masih merasa ada yang janggal dari kasus korupsi tersebut. Malah ia merasa, kasus korupsi itu dikondisikan, dengan target memenjarakan dirinya.
Rasa mengganjal itu dituangkan Herowhin Sinaga melalui pernyataan tertulis yang dibacakan orang tuanya, Djaliman Sinaga, ketika menyerahkan uang pengganti kerugian negara Rp 522,9 juta ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, lalu diserahkan ke BRI untuk disetor ke kas negara, Jumat (27/10/2023).
Atas izin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jurist Precisely Sitepu SH, Djaliman Sinaga membacakan pernyataan tertulis Herowhin Sinaga.
Pernyataan Herowhin itu terdiri dari 8 poin. Berikut, ini 8 point pernyataan tertulis Herowhin Sinaga, tanpa ada penyuntingan.
1. BAHWA SESUAI DENGAN PENGAKUAN PINTALIUS WARUWU SELAKU DIREKTUR KEUANGAN PD.PAUS SAAT ITU BAHWA UANG PINJAMAN PEGAWAI PD.PAUS SEBESAR TOTAL Rp. 1,3 MILIARD LEBIH TERSEBUT KATANYA DISERAHKAN KEPADA SAYA SEBESAR Rp. 1,05 MILIARD TERSEBUT MELALUI PENGIRIMAN UANG KEPADA ORANG LAIN, SEMENTARA SISANYA SEBESAR Rp. 250 JUTA LEBIH DIGUNAKAN PINTALIUS WARUWU UNTUK KEPENTINGAN LAIN YANG TIDAK JELAS. HAL INI TENTUNYA SANGAT JANGGAL KARENA SAMPAI SAAT INI PINTALIUS WARUWU TIDAK PERNAH DIPERIKSA, DITUNTUT ATAU DILIBATKAN BAHKAN DIJADIKAN TERSANGKA DALAM KASUS INI DAN MASIH BEBAS BERKELIARAN.
2. BAHWA SAYA DIANGGAP BERTANGGUNG JAWAB ATAU BERSALAH PADAHAL YANG MENANDATANGANI SURAT PERSETUJUAN PINJAMAN PEGAWAI KE BANK BTN PEMATANG SIANTAR ADALAH PINTALIUS WARUWU, YANG SELANJUTNYA SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UTAMA DAN DASAR AWAL PROSES PINJAMAN PEGAWAI PD.PAUS, NAMUN DALAM HAL INI PINTALIUS WARUWU TIDAK PERNAH DIPERIKSA, DITUNTUT ATAU DILIBATKAN BAHKAN DIJADIKAN TERSANGKA DALAM KASUS INI DAN MASIH BEBAS BERKELIARAN.
3. BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN BANK BTN BAHWA MASA TUGAS PEGAWAI YANG BISA MENGAJUKAN PINJAMAN MINIMAL 1 (SATU) TAHUN MASA TUGAS, NAMUN PEGAWAI PD.PAUS YANG MENGAJUKAN PINJAMAN KE BANK BTN PEMATANG SIANTAR MASIH BELUM 1 (SATU) TAHUN ATAU BARU 4 (EMPAT) BULAN DIANGKAT SEBAGAI PEGAWAI PD.PAUS, SEHINGGA HAL INI TENTU TIDAK SESUAI DENGAN PERSYARATAN PERBANKAN. NAMUN BERDASARKAN MEMO PIMPINAN BANK BTN PEMATANG SIANTAR MAKA PINJAMAN TERSEBUT DAPAT DICAIRKAN. HAL INI TENTU SANGAT JANGGAL KALAU SAYA YANG DISALAHKAN PADAHAL HAL TERSEBUT SEBENARNYA KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA BANK BTN YANG MENCAIRKAN PINJAMAN TANPA MELALUI PROSEDUR YANG SEBENARNYA. NAMUN PIHAK BTN TERKAIT TIDAK PERNAH DIPERIKSA, DITUNTUT ATAU DILIBATKAN BAHKAN DIJADIKAN TERSANGKA DALAM KASUS INI DAN MASIH BEBAS BERKELIARAN.
4. BAHWA DARI BESARAN PINJAMAN MASING-MASING PEGAWAI PD.PAUS KE BANK BTN PEMATANG SIANTAR TIDAK SELURUHNYA DISERAHKAN KEPADA PINTALIUS WARUWU DAN MASIH TERSISA DI REKENING MASING-MASING PEGAWAI, NAMUN KEPADA SAYA DIPERSALAHKAN SELURUH JUMLAH PINJAMAN TERSEBUT TANPA MELIHAT BERAPA BESAR DANA TERSEBUT ADA TERSANGKUT DI REKENING MASING-MASING PEGAWAI PD. PAUS.
5. BAHWA PINJAMAN PEGAWAI MASUK KE REKENING MASING-MASING PEGAWAI PD.PAUS YANG MELAKUKAN PINJAMAN KE BANK BTN PEMATANG SIANTAR DAN SELANJUTNYA SECARA PRIBADI DIAMBIL DARI REKENING MEREKA MASING-MASING DAN SECARA PRIBADI DISERAHKAN KEPADA PINTALIUS WARUWU TANPA BERDASARKAN TANDA TERIMA DAN SELANJUTNYA MENURUT KETERANGAN PINTALIUS WARUWU DALAM BAP MAUPUN PERSIDANGAN BAHWA UANG TERSEBUT DIKIRIMKAN KEPADA SESEORANG ATAS PERMINTAAN SAYA TANPA BUKTI TANDA TERIMA ATAU REKAMAN DAN PERLU DIKETAHUI BAHWA PADA SAAT YANG BERSAMAAN SAYA MEMINTA TOLONG KEPADA WARUWU UNTUK MENGIRIMKAN UANG PEMBELIAN LAHAN DARI 5 ORANG PEGAWAI BAPPEDA KOTA PEMATANG SIANTAR (HADIR SEBAGAI SAKSI DI PERSIDANGAN) SEHINGGA BESAR KEMUNGKINAN BAHWA DANA PINJAMAN TERSEBUT SEPENUHNYA DIPERGUNAKAN SENDIRI OLEH PINTALIUS WARUWU, NAMUN PEGAWAI PD. PAUS TERSEBUT DAN PINTALIUS WARUWU TIDAK PERNAH DIPERIKSA, DITUNTUT ATAU DILIBATKAN BAHKAN DIJADIKAN TERSANGKA DALAM KASUS INI DAN MASIH BEBAS BERKELIARAN.
6. BAHWA PINJAMAN PEGAWAI PD.PAUS TERSEBUT MERUPAKAN PINJAMAN PRIBADI YANG UANGNYA JUGA MASUK KE REKENING PRIBADI MASING-MASING SEHINGGA MERUPAKAN URUSAN PRIBADI APABILA UANG TERSEBUT MENJADI RANAH HUKUM DAN BUKANNYA MENJADI URUSAN NEGARA ATAU KORUPSI KARENA SAMPAI SAAT INI JUGA BUNGA PINJAMAN TERSEBUT MASIH BERJALAN ATAS NAMA PRIBADI MASING-MASING PEGAWAI DAN SESUAI KETERANGAN DARI PIHAK BTN DI PERSIDANGAN BAHWA MEREKA BELUM PERNAH MENYATAKAN BAHWA PINJAMAN TERSEBUT TELAH MENJADI KERUGIAN BANK BTN.
7. KESAKSIAN SELURUH PEGAWAI TERKESAN DIKONDISIKAN, TERLIHAT DARI BAP YANG SERAGAM NAMUN TIDAK MENJELASKAN SECARA TEGAS KAPAN DAN DIMANA SAYA MELAKUKAN ANCAMAN ATAU PEMAKSAAN KEPADA PARA PEGAWAI SEMUA TIDAK MENGETAHUI HARI APA TANGGAL BERAPA DAN BULAN BERAPA SERTA SEBAGIAN MENGATAKAN DI RUANG KERJA SAYA DAN SEBAGIAN LAGI MENGATAKAN DI RUANG RAPAT PD. PAUS. SEDANGKAN ANCAMAN YANG MEREKA KATAKAN ADALAH BAHWA SAYA AKAN MEMECAT MEREKA APABILA TIDAK MAU MEMINJAM PADAHAL KEWENANGAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI SEPENUHNYA DITANGAN SELURUH DIREKSI ATAS PERSETUJUAN WALIKOTA MELALUI BADAN PENGAWAS BUKAN KEWENANGAN SAYA PRIBADI. DAN ADA INDIKASI DAN NFORMASI BAHWA PARA PEGAWAI BERSAMA PINTALIUS WARUWU DIKUMPULKAN DAN DIPERTEMUKAN DI KEJAKSAAN PEMATANG SIANTAR OLEH KASI PIDSUS PADA SAAT ITU UNTUK MENYATUKAN PERSEPSI SEBELUM PERKARA TERSEBUT DIAJUKAN DI PERSIDANGAN.
8. BAHWA BILA DIKAITKAN DENGAN SEMUA HAL TERSEBUT DI ATAS MAKA SAYA MERASA BAHWA KASUS INI HANYA UNTUK MENARGETKAN SAYA UNTUK MASUK PENJARA BUKAN UNTUK MENCARI KEBENARAN DAN KEADILAN, SEHINGGA SAYA MERASA DIKRIMINALISASI APALAGI DIKAITKAN DENGAN KEDATANGAN KASI PIDSUS PADA SAAT ITU KE LAPAS KELAS IIA PEMATANG SANTAR DENGAN MEMBAWA PENGUSAHA YANG BERNAMA RIKI DAN PENGACARANYA DENGAN MENYAMAR MENGGUNAKAN IDENTITAS PEGAWAI KEJAKSAAN DENGAN TUJUAN MEMAKSA SAYA UNTUK MENURUTI KEHENDAK MEREKA DALAM URUSAN BISNIS YANG SAMA SEKALI TIDAKADA KAITAN NYA DENGAN PERKARA INI NAMUN KASI PIDSUS PADA SAAT ITU ATAS NAMA NIKSON LUBIS MENGATAKAN BAHWA APABILA SAYA BISA MENYELESAIKAN URUSAN DENGAN SAUDARA RIKI YANG IDA BAWA MAKA PERKARA PINJAMAN PEGAWAI PD.PAUS KE BTN TIDAK AKAN DIAJUKAN ATAU TIDAK DITINDAKLANJUTI ATAU DIANGGAP SELESAI.
Terhadap pernyataan Herowhin itu, Kasi Pidsus Kejari Siantar Symon Sihombing SH mengatakan, pernyataan seperti itu sudah berulang kali disampaikan Herowhin Sinaga di masa persidangan. Baik melalui pledoi, eksepsi, memori banding maupun pada memori kasasi. Termasuk, ketika praperadilan (prapid), juga disampaikan, katanya.
“(Pernyataan Herowhin Sinaga) ini bukan hal yang baru ini. Ini juga dalam pledoinya, eksepsi juga begitu. Tetapi yang penting, bahwa putusan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung, menyatakan yang bersangkutan (Herowhin Sinaga) bersalah. Dan tidak ada satupun yang menyatakan pihak BTN terlibat, ataupun Pintalius terlibat,” ucap Symon Sihombing SH.
Menurut Symon, pernyataan Herowhin yang dibacakan Djaliman, tidak benar. Karena pernyataan itu tidak sesuai dengan putusan dan fakta persidangan.
Kemudian, Kasi Pidsus ini juga membantah ada terjadi kriminalisasi terhadap Herowin. “Ya (pernyataan Herowhin tidak benar). Karena putusan (pengadilan) yang mengatakan itu. Dan fakta persidangan juga mengatakan itu,” tandasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post