SBNpro – Siantar
Dinilai terlalu besar untuk satu lokasi, Komisi 3 DPRD Kota Siantar babat (kurangi) rencana kegiatan anggaran proyek di Perumahan Bersatu Maju untuk tahun anggaran 2024.
Pembabatan kegiatan anggaran proyek dilakukan Komisi 3 DPRD Kota Siantar ketika menggelar rapat kerja (raker) dengan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar, Sofian Purba, guna membahas Ranperda APBD Kota Siantar Tahun 2024, Selasa (14/11/2023).
Pada Rancangan Perda (Ranperda) APBD Kota Siantar Tahun 2024, terdapat pagu anggaran Rp 1 miliar untuk rehabilitasi jalan di Perumahan Bersatu Maju, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Siantar, Denny TH Siahaan yang meminta kegiatan anggaran proyek di Perumahan Bersatu Maju, dikurangi.
“Ini ada lagi saya lihat, untuk Perumahan Bersatu Maju (Rp) 1 miliar. Besar kali ini untuk satu lokasi,” ujar Denny.
Terhadap rencana kegiatan anggaran tersebut, Sofyan sempat menyebut, rencana kegiatan anggaran itu merupakan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Namun Denny tidak mempercayainya.
Lalu, staf Dinas PUTR Kota Siantar, Tiur, meluruskan informasi, dengan mengatakan, kalau rencana kegiatan anggaran proyek merupakan usulan Anggota DPRD Kota Siantar melalui pokok pikiran (pokir) yang telah terintegrasi ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Denny pun meminta persetujuan rekan-rekannya di Komisi 3 DPRD. Lalu menegaskan, agar rencana kegiatan anggaran proyek di Perumahan Bersatu Maju, dicoret. “Melalui rapat ini, kita coret ini, ya Pak,” tandas Denny.
Selanjutnya, antara Komisi 3 DPRD dengan Plt Kadis PUTR pun terjalin kesepakatan. Dimana, kegiatan anggaran tidak dibatalkan seluruhnya. Melainkan, dikurangi signifikan. Dari Rp 1 miliar, menjadi Rp 200 juta.
“Kita buat (Rp) 200 juta saja, ya Pimpinan?,” tanya Sofian, lalu disetujui Denny TH Siahaan. “Iya, (Rp) 200 juta saja,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post