SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar buka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sejak 11 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 mendatang.
Demikian disampaikan Anggota KPU Kota Siantar Nurbaiya kepada sejumlah jurnalis, Selasa (05/12/2023).
Katanya, hal itu sesuai rapat koordinasi KPU Kota Siantar dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Siantar, yang digelar di Hotel Sapadia, Senin (04/12/2023).
Dijelaskan, guna mensukseskan Pemilu 2024 di Kota Siantar, KPU Kota Siantar membutuhkan 5.572 orang anggota KPPS, untuk ditempatkan di 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi, bagi warga Kota Siantar yang berminat dan memenuhi syarat, agar segera mendaftar di kantor kelurahannya masing-masing. Pendaftaran dibuka 11 sampai 20 Desember ini,” sebut Nurbaiya.
Sedangkan syarat untuk menjadi anggota KPPS, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
3. Usia paling rendah 17 tahun, dan diutamakan usia tidak lebih dari 55 tahun.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Berdomisili di wilayah PPK, PPS dan KPPS
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika
7. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
8. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Lebih lanjut dikatakan Nurbaiya, menjadi anggota KPPS dan pengamanan TPS, akan diberikan honorarium (gaji). Adapun honorarium untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, Anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta dan Pengamanan TPS sebesar Rp 700 ribu. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post