SBNpro – Siantar
Sudah lama kontruksi untuk media reklame (berupa bangunan tiang dan kerangka) berdiri tanpa izin di depan eks Kantor Samsat, Jalan Adam Malik, Simpang Jalan Kartini dan Jalan Rajamin Purba. Kontruksi untuk media reklame tersebut, dibangun oleh CV Evolution ADV
Meski sudah lama dibangun tanpa izin, namun Sat Pol PP Kota Siantar selaku penegak Perda (Peraturan Daerah), yang diberikan kewenangan melakukan penertiban (pembongkaran), hingga saat ini tidak juga bersikap tegas.
Malah Kepala Sat Pol PP menyebut, pihaknya masih akan rapat dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). Kapan rapat dilakukan, belum pula diketahui secara pasti.
“Terlebih dahulu dalam waktu dekat kita akan rapat dengan Dinas PMPTSP, PUTR, dan Dinas PRKP,” sebut Kepala Sat Pol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA), Jumat (22/12/2023).
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PMPTSP, Sofie Saragih memastikan, bangunan untuk media reklame milik CV Evolution ADV di depan eks Kantor Samsat tidak memiliki izin. Karena keberadaannya tidak sesuai ketentuan.
Lalu Sofie menginformasikan, kalau Sat Pol PP akan melakukan penertiban terhadap bangunan untuk media reklame tersebut. “Infonya akan segera ditertibkan,” sebut Sofie Saragih.
Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Siantar dari Fraksi Partai Demokrat, Ilhamsyah Sinaga mengingatkan Kepala Sat Pol PP Kota Siantar untuk menegakkan Perda tanpa pandang buluh.
“Kalau gak ada izinnya, ya harus ditegakkan Perda-nya,” tutur Ilhamsyah Sinaga, Minggu (24/12/2023).
Sikap tegas Sat Pol PP diperlukan, kata Ilhamsyah. Sebab, dengan sikap tegas dapat meminimalisir pelanggaran. Sehingga, bila izin kelayakan media reklamenya tidak ada, maka bangunan untuk media reklame di depan eks Kantor Samsat itu harus dibongkar. “Agar tidak menjamur lagi hal-hal seperti itu,” tandasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post