SBNpro – Siantar
Sampai dengan hari ini, Senin (15/01/2024), ada 791 warga yang pindah memilih ke Kota Siantar. Hal itu, sesuai data sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar hingga pukul 17.44 WIB.
Dari 791 warga yang pindah memilih tersebut, termasuk dua pejabat dari lembaga penegak hukum. Yakni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Jurist Presicely Sitepu SH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar Sayed Tarmizi MH.
Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat didampingi Anggota KPU Kota Siantar Divisi Data Pemilih Dedy Rahman Harahap, saat ditemui di ruangan kerjanya.
Kedua pejabat itu, pindah memilih karena menjalankan tugas. Kajari Jurist pindah memilih dari Kota Bandung, Jawa Barat. “Nantinya saat pemungutan suara, Pak Jurist hanya dapat satu surat suara. Hanya surat suara Pilpres. Karena dari luar provinsi,” ucap Isman.
Sedangkan Wakil Ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi pindah memilih dari Provinsi Aceh. “Bapak Wakil Ketua PN ini, juga dapat satu surat suara,” katanya.
Sedangkan tempat memilih (TPS/Tempat Pemungutan Suara) terhadap yang pindah memilih, sebut Isman, akan ditentukan KPU Kota Siantar kemudian. “Bisa saja TPS yang dekat domisilinya. Atau mungkin juga, TPS yang dekat kantornya,” tutur Isman.
Dipaparkan Dedy Rahman Harahap, ada 9 kriteria (komponen) warga yang diperkenankan pindah memilih. Diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan arau Lapas atau menjadi terpidana.
Kemudian, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba (hanya berlaku di dalam negeri), bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, serta pindah domisili.
Untuk pindah memilih, kata Dedy, hari ini merupakan hari terakhir pengurusan untuk masuk DPTb, kecuali untuk kriteria warga yang bertugas di tempat lain, rawat inap, tertimpa bencana, serta yang menjalani tahanan rutan. “Tapi untuk 4 komponen (kriteria) diawal, sampai H – 7,” ucap Dedy Rahman.
Lebih lanjut diinformasikan, warga Kota Siantar yang pindah memilih ke daerah lain berjumlah 1.168 pemilih. “Jumlah DPTb sampai sore ini, yang masuk ke Kota Siantar dari daerah lain 791 pemilih. Yang keluar dari Siantar untuk memilih di daerah lain 1.168 pemilih,” papar Dedy. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post