SBNpro – Siantar
Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar dibangun (berdiri) dan beroperasi tanpa izin. Terhadap pelanggaran itu, Sat Pol PP Kota Siantar masih juga bersabar.
Padahal menurut Kabid Infrastruktur dan Tata Ruang Dinas PUTR Kota Siantar, Jhon Henri Musa Silalahi, hingga bangunan pasar selesai dan beroperasi tahun 2023 yang lalu, belum juga didaftarkan untuk mendapatkan rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Begitu pula dengan izin operasionalnya, bukan sebatas tidak dimiliki, melainkan, menurut Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Siantar, Herbert Aruan, untuk memperoleh rekomendasi izin operasional pun, belum diurus ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan.
Kedua rekomendasi izin itu belum didaftarkan, maupun belum dirus, setidaknya terjadi hingga awal tahun 2024 ini.
Senin lalu, Kepala Sat Pol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen mengatakan, pemilik Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar mangkir dari panggilan Sat Pol PP Kota Siantar. Padahal panggilan dilakukan untuk mengedukasi pemilik pasar.
Meski mangkir, Sat Pol PP Tidak langsung melayangkan surat teguran (peringatan). Bahkan, panggilan selanjutnya, belum akan dilakukan. “Harus sabarlah bang,” sebut Pariaman Silaen, Kamis (18/01/2024) melalui pesan Whatsapp (WA).
Katanya, Sat Pol PP harus bersabar terhadap janji pemilik Pasar Rakyat Modern Melanthon Siregar yang menyebut akan menghadiri panggilan Sat Pol PP.
Panggilan untuk hadir pada Senin (15/01/2024) lalu, pemilik pasar mangkir, disebut, karena sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hingga kemarin, Jumat (19/01/2024), pemilik pasar tersebut, belum juga memenuhi panggilan Sat Pol PP. “Mungkin hari Senin (mendatang) bang,” katanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post