SBNpro – Siantar
Hasil dari pengerjaan proyek Penataan Alun-alun (Lapangan Haji Adam Malik) Kota Siantar dinilai “jauh panggang dari api”, alias, jauh dari yang diharapkan. Sehingga layak diaudit akuntan publik.
Demikian dikatakan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Siantar, Frangki Boy Saragih, ketika diminta pendapatnya terkait hasil kerja CV Sumber Rezeki terhadap proyek Penataan Alun-alun Kota Siantar, Kamis (14/03/2024).
Tanpa ragu, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menyampaikan rasa kecewa dirinya selepas menyaksikan hasil dari pengerjaan proyek penataan lapangan tersebut.
“Jujur, jika sebagai warga Siantar yang telah melihat gambar landscape dan gambar arsitektur 3D (3 dimensi), sangat kecewa melihat realita yang didapat dari pengerjaan rehab lapangan Adam Malik yang merupakan alun-alun Kota Siantar,” sebut Frangki Boy Saragih.
Apalagi di masa pengerjaan proyek, tutur Frangki, lokasi proyek ditutup (“diamankan”) dengan pagar seng keliling lapangan. Sehingga warga tidak dapat melihat secara leluasa aktivitas pengerjaan di lokasi proyek.
“Mungkin untuk kejutan buat warga, dibuat pagar pengaman proyek (pasti biaya yang tidak sedikit), sehingga sama sekali tidak kelihatan aktivitas di lokasi proyek. Tapi (hasilnya), sungguh jauh panggang dari api, apa yang terjadi sangat jauh dari yang diharapkan,” tandasnya.
Sisi lainnya, Frangki Boy juga menyoroti pengerjaan proyek yang melewati tahun anggaran 2023. “Perlu juga dipertanyakan, kok penyelesaian proyek sampai melewati tahun anggaran? Apakah ini menjadi proyek luncuran? (Apakah pelunasan dilakukan pada skema P APBD Provinsi 2024),” ujar Frangki dengan sejumlah tanya.
Kemudian, bila dana yang dikucurkan untuk proyek sebesar Rp 4,556 miliar, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu melibatkan akuntan publik untuk melakukan audit. “Agar semuanya terang benderang,” ucapnya.
Sementara, terhadap pihak dari Pemko Siantar sebagai penerima hibah, yang nantinya akan menandatangani nota perjanjian hibah daerah (NPHD), diingatkan, agar bertindak hati-hati, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan saat menerima hibah.
“Karena bisa saja ada pekerjaan yang kurang. Meminta kepada Pemko sebagai penerima hibah, agar cermat menerimanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pintanya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post