SBNpro – Siantar
Selain tanpa izin dari DPRD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Risfani Sidauruk dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas tersebut, Sahat Napitupulu, alihkan anggaran dan kegiatan proyek tahun 2023 tanpa melalui proses reviu dari Inspektorat Kota Siantar.
Adapun anggaran dan kegiatan proyek yang dialihkan adalah proyek Rabat Beton di Gang Tobasa Ujung, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, dengan nilai kontrak Rp 119,6 juta.
Sesuai kontrak Nomor 0169/KONTRAK/SPK/1.4.11/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023, proyek rabat beton di Gang Tobasa Ujung seharusnya dikerjakan oleh Wakil Direktur CV Patudu Asi, Devi Aginta Tarigan.
Anggaran proyek rabat beton di Gang Tobasa Ujung sebesar Rp 119,6 juta, digunakan Dinas PRKP untuk membayar proyek pembangunan Gang Satria, juga di Kelurahan Naga Pita. Dampaknya, tidak ada pengerjaan proyek rabat beton di Gang Tobasa Ujung tahun 2023.
“Kami tidak melakukan reviu atas pekerjaan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya dapat melakukan konfirmasi ke dinas yang melakukan pekerjaan tersebut,” sebut Inspektur (Kepala Inspektorat) Kota Siantar, Heri Okstarizal SH, Jumat (15/03/2024).
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya melalui Permendagri Nomor 64 Tahun 2007, Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan internal, baik pengawasan terhadap kinerja maupun keuangan, dilakukan dengan reviu, audit (pemeriksaan), evaluasi dan pemantauan.
Reviu dilakukan sebagai sistem pengendalian internal pemerintah daerah, guna menelaah ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan, standart, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
Adapun reviu dilakukan sebagai sistem pengendalian internal, diantaranya, reviu terhadap laporan keuangan, reviu terhadap rencana kerja anggaran tahunan dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), reviu terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa, serta reviu terhadap tata kelola.
Sesuai pantauan SBNpro.com sebelum ini, bentuk pekerjaan di Gang Satria berbeda dengan dokumen proyek Gang Tobasa Ujung yang berupa rabat beton. Karena pekerjaan di Gang Satria berupa pemasangan paving blok. Bahkan informasi dari warga sekitar, di awal Januari 2024, pengerjaan di Gang Satria masih berlangsung.
Terkait pengalihan anggaran dan kegiatan proyek tanpa proses reviu dari Inspektorat, Kadis PRKP Kota Siantar Risfani Sidauruk dan PPK Sahat Napitupulu tidak menjawab konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp (WA) hari ini.
Sedangkan sebelumnya, Risfani menyebut, pengalihan kegiatan anggaran dilakukan, karena warga menolak pengerjaan proyek di Gang Tobasa Ujung. Katanya, administrasi pengalihan kegiatan anggaran tersebut, telah lengkap. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post