SBNpro – Siantar
PT Hutama Karya (HK) membangun jalan tol di Kota Siantar layak untuk diapresiasi. Namun dibalik itu, tindakan PT HK melalui Batching Plant HK-SIS Siantar patut diwaspadai. Karena ada ancaman kerusakan lingkungan lewat usaha (pabrik) pembuatan bahan baku beton tersebut.
Sejauh ini, saat beroperasi Batching Plant HK-SIS Siantar tidak memiliki tata cara yang sah untuk melindungi dan mengelola lingkungan sebagaimana amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Informasi dari Pemko Siantar, Batching Plant HK-SIS Siantar beroperasi tanpa dokumen (izin) lingkungan berupa UKL-UPL. Bahkan, juga tanpa ada rekomendasi pemanfaatan air bawa tanah (ABT) dari Dinas Lingkungan Hidup. Meski batching plant itu sudah lama beroperasi.
Selain itu, keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar, juga diduga tidak sesuai RTRW Kota Siantar. Sehingga, PT HK melalui Batching Plant HK-SIS Siantar, bertindak ilegal dalam pembangunan jalan tol.
Malah sejumlah warga sekitar pabrik batching plant di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, merasa terganggu dengan pengerjaan proyek jalan tol tersebut. Karena banyak debu beterbangan, dan suara yang bising.
Batching Plant HK-SIS Siantar tidak memiliki izin lingkungan, disampaikan Kabid Tata Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar, Urat Simanjuntak, Kamis (21/03/2024).
“Belum ada rekomendasi persetujuan lingkungan utk HK-SIS Lae. Cuma kata mereka sedang berproses yg dikerjakan oleh konsultan mereka,” sebut Urat Simanjuntak, melalui pesan Whatsapp (WA).
Terhadap hal itu, kata Urat Simanjuntak, Dinas LH Kota Siantar tidak tinggal diam. Surat teguran sudah dilayangkan ke Batching Plant HK-SIS Siantar.
“Kita sudah buat surat teguran kepada mereka sebelumnya, makanya mereka sedang membuat dokumen UKL UPL nya,” ungkapnya.
Kemudian, terkait pemanfaatan air bawa tanah (ABT), tutur Urat Simanjuntak, izinnya dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Untuk menerbitkan izin pemanfaatan ABT, tandasnya, sebelumnya harus ada rekomendasi dari Dinas LH Kota Siantar. Dan hingga saat ini, rekomendasi untuk pemanfaatan ABT itu tidak ada diterbitkan Dinas LH Kota Siantar. “Belum ada,” sebutnya singkat.
Sedangkan terkait kesesuaian keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kota Siantar, Kabid Infrastruktur dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar, Musa Silalahi mengatakan, kesesuaian RTRW dapat dikesampingkan. Karena usaha tersebut untuk kepentingan khusus proyek strategis nasional.
Sementara, Kepala Produksi Batching Plant HK-SIS Siantar Bagus Sulistyo saat dikonfirmasi Selasa (19/03/2024) dan Rabu (20/03/2024), hingga saat ini belum menjawab konfirmasi yang dikirim kepadanya melalui Whatsapp (WA).
Sebelumnya, Selasa (19/03/2024), Bagus Sulistyo tidak berhasil ditemui di lokasi Batching Plant HK-SIS Siantar, Naga Huta, Outer Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post