SBNpro – Siantar
Dari 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar yang dilantik Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani pada 22 Maret 2024 yang lalu, 84 diantaranya telah dibatalkan pengangkatannya, juga oleh Walikota Siantar, Rabu (03/04/2024).
Keputusan Walikota Siantar membatalkan pengangkatan 84 pejabat seperti itu cukup disayangkan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk SH MSi, Rabu (03/04/2024).
Sebab menurutnya, bukan hanya 8 pejabat fungsional saja yang dapat dipertahankan. Melainkan, banyak pejabat lainnya yang seharusnya tetap dapat dipertahankan, meski saat dilantik tanpa ada izin tertulis dari Mendagri.
Melalui pendapat resmi (legal opinion/LO) Willy yang diterima SBNpro, diakuinya, melalui pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, ada amanah yang mengatur larangan bagi kepala daerah.
Yakni, kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali ada izin tertulis dari menteri.
Hanya saja perlu juga diperhatikan, bahwa ada penjelasan terhadap pasal 71 ayat 2 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sendiri.
Sebab, tutur Willy, pada penjelasan pasal 71 ayat 2 ada ditegaskan tentang makna penggantian. Adapun penjelasan itu berbunyi: Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.
“Dalam hal ini larangan tersebut hanya berlaku dalam mutasi jabatan namun dalam peningkatan karir (promosi jabatan) tidak berlaku (izin tertulis dari menteri),” sebut Willy melalui LO-nya.
Hal lain yang menjadi sorotan advokat ini, tentang kepastian waktu yang belum ditentukan pukul berapa penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar pada tanggal 22 September 2024 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.
“Contohnya, bila pada tanggal 22 September 2024 yang akan datang, ternyata KPU Kota Siantar melakukan penetapan pasangan calon pada pukul 17.00 WIB, maka pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar pada pagi hari tanggal 22 Maret 2024, tentunya belum masuk rentang waktu masa larangan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015,” tandas Willy. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post