SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar umumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar Tahun 2024.
Pendaftaran dibuka sejak Selasa 27 Agustus 2024 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Hari kedua, Rabu 28 Agustus 2024, juga dari jam 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB.
Sedangkan pendaftaran untuk hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Kantor KPU Kota Siantar, Jalan Porsea Nomor 3, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Bagi pasangan bakal calon yang hendak mendaftar, sesuai pengumuman KPU Kota Siantar, agar melengkapi seluruh dokumen diperlukan, baik dokumen syarat calon dan syarat pencalonan. (*)
Discussion about this post