SBNpro – Siantar
Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Erwin Freddy Siahaan kesal dan kecewa menyaksikan rencana kerja anggaran (RKA) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (R APBD) Kota Siantar Tahun 2025, Rabu 20 Nopember 2024.
Kamis 21 Nopember 2024, Erwin Freddy Siahaan mengungkap rasa kesal dan kecewa dirinya terhadap RKA Dishub Kota Siantar kepada sejumlah jurnalis di luar ruangan Komisi III DPRD Siantar.
Politisi PDI Perjuangan ini kesal, karena pada program anggaran R APBD Kota Siantar Tahun 2025 terdapat biaya pengadaan plank rambu lalulintas yang nilainya dia anggap tidak wajar.
Katanya, untuk pengadaan satu (per) unit plank rambu lalulintas pada RKA Dishub, biayanya mencapai Rp 8,5 juta (Rp 8.500.000) “Bayangkan saja, satu (unit) rambu lalulintas harganya sampai (Rp) 8,5 juta. Menurut penilaianku, ini sudah gak logis,” ujar Erwin Freddy Siahaan.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang pada Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPRD Siantar, sebut Erwin, harga itu sesuai dengan Standart Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar. “Katanya sesuai SSH,” ucapnya.
Yang lebih mengherankan lagi, tuturnya, tahun lalu (2023), anggaran per unit plank rambu lalulintas tersebut masih senilai Rp 1,95 juta (Rp 1.950.000). “Dalam waktu satu tahun fluktuasi harganya kan sangat fantastis itu. Selisihnya sampai (Rp) 7 juta lebih,” sebutnya.
Ungkap Erwin, tahun anggaran 2025 nanti, rencananya Dishub Kota Siantar akan mengadakan 50 unit plank rambu lalulintas.
“Jadi nanti, pada rapat gabungan komisi, SSH itu akan kami pertanyakan kepada Sekda. Kan Sekda yang menetapkan SSH. Apa landasan dan tolak ukurnya menetapkan harga pengadaan plank rambu lalulintas sampai Rp 8,5 juta,” tandas Erwin. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post