SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar belum menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih, meski rekapitulasi perolehan suara telah ditetapkan pada 3 Desember 2024 yang lalu.
Itu terjadi, karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum ada menerbitkan surat pemberitahuan tentang registrasi perkara perselisihan hasil perolehan suara (PHP).
“Penetapan Paslon (Wali Kota dan Wakil Wali Kota) terpilih masih menunggu surat pemberitahuan dari MK tentang registrasi perkara PHP dalam buku registrasi perkara konstitusi,” ucap Ketua KPU Kota Siantar Muhammad Isman Hutabarat saat ditemui di kantornya, Rabu 11 Desember 2024.
KPU membutuhkan surat pemberitahuan registrasi perkara PHP dari MK, untuk memastikan secara yuridis, ada tidaknya sengketa (perkara) PHP Pilkada Kota Siantar 2024 yang didaftarkan ke MK. “Hal itu sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024 pasal 57 ayat 1,” sebutnya.
Bila nantinya pada buku registrasi perkara konstitusi tidak ada sengketa PHP, sebut Isman Hutabarat, maka KPU Kota Siantar akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar terpilih.
“Kalau secara yuridis sudah dipastikan tidak ada sengketa di MK, maka, paling lama 3 hari sejak surat pemberitahuan registrasi perkara PHP diterima, KPU (Siantar) akan melakukan pleno terbuka penetapan paslon terpilih,” ujar Isman.
Sebagaimana diketahui, pada 3 Desember 2024, KPU Kota Siantar telah menetapkan perolehan suara setiap Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar yang bertarung pada 27 Nopember 2024 yang lalu.
Dari hasil penetapan perolehan suarah tersebut, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Herlina memperoleh suara terbanyak, yakni, 49.017 suara.
Disusul Paslon Nomor 3 Susanti-Ronald memperoleh 43.580 suara. Kemudian Palson Nomor 2 Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba mendapat 17.137 suara, serta Paslon Nomor 4 Yan Santoso Purba dan Irwan memperoleh 6.083 suara. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post