SBNpro – Siantar
Lain lubuk, lain ikannya. Lain periode, lain kebijakannya. Ungkapan dan analogi itu cocok dialamatkan ke DPRD Kota Siantar. Terutama dalam menyikapi nasib pedagang kaki lima (PK5) di Jalan Adam Malik, depan Kantor DPRD Kota Siantar.
Pasalnya, Anggota DPRD Kota Siantar periode 2009-2014 yang lalu, memiliki sikap tegas mendukung PK5 yang nasibnya saat itu digusur dari pinggiran lapangan Haji Adam Malik pada awal tahun 2011 lalu.
Sejumlah Anggota DPRD Siantar di masa itu, salah satunya Kennedy Parapat, dengan tegas menolak penggusuran PK5 oleh Pemko Siantar (Sat Pol PP). Lalu, anggota dewan periode 2009 – 2014 tersebut, memperbolehkan PK5 berjualan di halaman depan kantor DPRD Siantar.
Sejak saat itu, para PK5 yang umumnya berjualan kuliner pada sore dan malam hari itu merasa aman dan nyaman berdagang di depan kantor DPRD Siantar. Karena didukung anggota dewan.
Namun, menjelang 14 tahun kemudian, rasa nyaman mulai terusik, seiring dengan terbitnya surat dari Sat Pol PP tentang rencana penertiban (penggusuran) PK5 dari halaman depan Kantor DPRD Kota Siantar.
Sat Pol PP menerbitkan surat seperti itu, dengan alasan keindahan dan ketertiban di depan umum, serta atas saran (permintaan) dari DPRD Kota Siantar.
Saat dipertanyakan alasan DPRD meminta Sat Pol PP untuk menggusur PK5 di depan Kantor DPRD Siantar, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Siantar Robin Manurung mengatakan, pedagang harus patuh terhadap peraturan yang ada.
Katanya, penertiban dilakukan, agar pusat kota dan alun-alun tampak rapi dan indah. “Itu penertipan, jadi para pedagang, harus patuh kepada aturan Pemerintah Kota. Dan ketika rapat komisi gabungan waktu yg lalu, sudah dibicarakan, dibahas bersama, supaya inti kota, alun2 kota..tetap rapi dan indah,” sebut Robin.
Sebagaimana diketahui di Kota Siantar terlalu banyak terjadi pelanggaran terhadap Perda. Bukan hanya PK5 yang ada di depan Kantor DPRD Siantar dan di depan Siantar Hotel.
Pasalnya, masih sangat banyak PK5 lain yang keberadaannya melanggar Perda. Seperti di Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, Jalan TB Simatupang (Gotong-royong), Jalan Rajamin Purba dan banyak lagi tempat lainnya. Namun yang mau ditertibkan kali ini, cuma PK5 di depan Kantor DPRD dan di depan Siantar Hotel.
Kemudian, banyak pula bentuk pelanggaran lainnya terhadap Perda. Bahkan sudah sangat lama terjadi. Namun tidak juga ditertibkan Pemko Siantar. Seperti bangunan di gang kebakaran di pusat kota, bangunan memakan sempadan jalan, bangunan di atas sungai dan lainnya.
Salah satu bangunan yang secara terang-terangan berdiri di atas tepi sungai tanpa izin adalah Studio 21 di kawasan Simpang 2, Jalan Siantar-Parapat. Namun hingga saat ini tidak juga ditertibkan oleh Pemko Siantar.
Terkait kesan diskriminasi dalam meminta penertiban, Robin mengaku pihaknya tidak tebang pilih dalam meminta penertiban. Karena menurutnya, satu persatu akan ditertibkan.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan, tidak ada dampak sosialnya, karena belum dilakukan penggusuran. (*)
Discussion about this post