SBNpro – Siantar
Atas gugatan (permohonan) Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali jadwalkan sidang sengketa perolehan hasil pemilihan (PHP) pada 20 Januari 2025 mendatang.
Pada sidang itu nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon akan menyampaikan tanggapan (jawaban) atas gugatan (permohonan) pemohon, keterangan pihak terkait (Paslon) Wesly-Herlina dan keterangan Bawaslu Kota Siantar.
Selain mendengar jawaban termohon, pada sidang itu nantinya, majelis hakim MK juga akan mensahkan alat bukti dari para pihak.
Ketua KPU Kota Siantar, Muhammad Isman Hutabarat mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan Susanti-Ronald di MK. Karena draf jawaban sudah disiapkan KPU Kota Siantar.
Draf jawaban tersebut, lanjut Isman, saat ini sedang dikoordinasikan oleh 2 komisioner KPU Kota Siantar, Chucha Azhari SH dan Roy Marsen Simarmata SH ke KPU-RI di Jakarta.
“Jawaban berupa draf sudah disusun. Saat ini sedang dikoordinasikan ke KPU RI,” ucap Isman, Senin 13 Januari 2025.
Selain draf jawaban, KPU Kota Siantar juga mempersiapkan berbagai alat bukti dalam menghadapi gugatan Susanti-Ronald di MK.
“Salah satu alat bukti yang dibawa, hasil rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang disetujui semua Paslon. Karena semua saksi dari Paslon menandatangani hasil perolehan suara tersebut,” ujarnya.
Sementara, terkait materi gugatan Susanti-Ronald berupa praktik money politik, Isman menegaskan, pada masa tahapan Pilkada Kota Siantar, KPU Kota Siantar telah melakukan sosialisasi tentang bahaya money politik, serta sosialisasi pemilih cerdas.
Kemudian, sebutnya, selain sosialisasi, KPU Siantar tidak ada menerima laporan money politik dari masyarakat maupun dari pemantau. Bahkan, terkait money politik, KPU Kota Siantar tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Siantar.
“Yang pasti, KPU dalam melaksanakan tahapan dan proses tahapan Pilkada Siantar telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, penetapan (perolehan suara) kita itu benar dan tidak ada kesalahan. Kami yakin akan menang di MK,” tandas Muhammad Isman Hutabarat. (*)
Discussion about this post