SBNpro – Siantar
Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar Wesly Silalahi dan Herlina (Wesly-Herlina) nomor urut 1 meyakini permohonan (gugatan) Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Susanti Dewayani dan Ronald Tampubolon (Susanti-Ronald) akan terhenti (hanya sampai) pada sidang dismissal.
Demikian pendapat kuasa hukum Wesly-Herlina selaku pihak terkait, Ade Yanyan SH yang diterima SBNpro, Sabtu 1 Pebruari 2025 melalui pesan Whatsapp (WA).
Rasa yakin Ade Yanyan muncul, setelah menelaah permohonan (gugatan) Susanti-Ronald, keterangan Bawaslu Kota Siantar dan jawaban (tanggapan) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar selaku termohon pada sidang yang telah dilakukan pada 20 Januari 2025 yang lalu.
Sebab Ade menilai, permohonan Susanti-Ronald bukan terkait perselisihan hasil perolehan suara. “Sehingga (hal itu) diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo,” kata Ade.
Kemudian, gugatan didaftarkan ke MK melewati tenggat waktu 3 hari kerja setelah KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024.
Dalam hal ini, KPU Kota Siantar menetapkan hasil perolehan suara Pilkada Siantar Tahun 2024 pada 3 Desember 2024. Sedangkan gugatan diajukan ke MK oleh Susanti-Ronald pada 11 Desember 2024.
Selain itu, rasa percaya juga muncul, karena ambang batas selisih perolehan suara maksimal 1,5 persen telah terlampaui. Dimana selisih perolehan suara antara Wesly-Herlina dengan Susanti-Ronald mencapai 4 persen lebih.
“Permohonan pemohon melebihi ambang batas, (sebagaimana ketentuan pasal) 158 UU 10 Tahun 2016,” sebutnya, lalu menambahkan, permohonan juga tidak jelas dan kabur.
Lalu, Ade juga menuding pihak Susanti-Ronald ada melakukan politik uang, sehingga menang mutlak pada kelurahan tertentu di Kota Siantar dengan membagikan uang Rp 150 ribu.
“Kami yakin dan percaya berdasarkan penalaran hukum yang wajar, demi Kepastian dan kemanfaatan hukum, Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan pemohon,” tandas Ade Yanyan SH.
Sekedar informasi, MK akan menggelar sidang dismissal terkait permohonan Susanti-Ronald pada 4 Pebruari 2025 mendatang.
Sidang dismissal merupakan sidang untuk mendengar keputusan (penetapan) majelis hakim MK untuk menentukan sidang permohonan pemohon dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian, atau permohonan tidak diterima. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post