SBNpro – Siantar
Tindaklanjuti hasil sidang paripurna pada 8 Pebruari 2025 yang lalu, DPRD Kota Siantar antar berita acara pengumuman usulan pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatan Walikota Siantar periode 2022-2027.
Selain usulan pemberhentian, berita acara tersebut juga berisi tentang usulan pengangkatan dan pelantikan terhadap Wesly Silalahi dan Herlina untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Siantar periode 2025-2030.
Berita acara usulan pemberhentian Susanti, serta pengangkatan dan pelantikan Wesly-Herlina diantar langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Frengki Boy Saragih bersama Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar Eka Hendra dan Kabag Persidangan Sekretriat DPRD Kota Siantar Doharni.
Eka Hendra mengatakan, berita acara itu akan diantar kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) melalui Kepala Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprovsu.
“Kami mau mengantar hasil paripurna kemarin ke Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprovsu,” ucap Eka Hendra di pelataran parkir DPRD Kota Siantar, saat hendak berangkat menuju Kantor Gubernur Sumatera Utara di Kota Medan, Senin pagi, 10 Pebruari 2025.
Kehadiran Pimpinan DPRD bersama Sekwan dan Kabag Persidangan, telah ditunggu pihak Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Pemprovsu, hari ini.
“Jadwalnya jam 12 siang ini kami diterima (pihak Biro Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah,” tutur Eka Hendra. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post