SBNpro – Siantar
Spanduk, baliho, poster atau alat peraga lainnya yang bergambar wajah maupun bertuliskan tagline bakal calon (balon) Gubernur Sumatera Utara, keberadaannya semakin “menjamur” di Kota Siantar.
Hanya saja, keberadaan alat peraga berupa poster balon Gubernur Sumatera Utara itu, dinilai warga mencederai aturan dan keindahan Kota Siantar.
Seperti yang disampaikan J Sinaga, warga Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara, Minggu (14/1/2018), menyikapi maraknya spanduk, baliho dan poster balon Gubsu diseputaran tempat tinggalnya.
J Sinaga mengatakan, diseputaran tempat tinggalnya, khususnya di Jalan Medan, Kota Siantar, menjadi lokasi favorit bagi para calon yang menjadi kontestan Pemilu. Baik itu Pileg, Pilpres, maupun Pilkada.
Hanya saja, poster yang dipasang, menurutnya, mengenyampingkan aturan dan keindahan kota. Malah terkesan, poster dipasang semraut. Ditambah lagi, poster balon Gubsu itu “dipaku” di pohon.
“Disini jalan lintas, dan banyak warga yang bermukim. Jadi wajar, jika mereka menjadikan daerah kami ini sebagai tempat promosi diri. Tapi sayang, mereka melakukannya semena-mena, sehingga menimbulkan kesan kumuh di daerah kami. Apa boleh, memaku poster di pohon,” ujar J Sinaga.
Sinaga menilai, pohon merupakan sarana publik. Sehingga jangan disalah gunakan. “Jangan disalahgunakanlah pohon pohon ini,” ucapnya, sembari meminta Panwaslih dan Sat Pol PP Kota Siantar bersikap tegas, dan segera melakukan penertiban.
Hal senada juga disampaikan, Martin Saragih. Ia juga meminta Panwaslih dan Sat Pol PP, menjalankan tugasnya. Dengan melepas poster balon Gubsu yang melanggar aturan.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post