SBNpro – Siantar
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kota Pematangsiantar, Elfin Pasaribu menegaskan, pemasangan alat peraga para Cagubsu/Cawagubus sepanjang jalan menyalahi aturan. Hanya Komisi Pemilihan Umum yang berhak menentukan titik pemasangan alat peraga itu.
“Kalau foto yang lae kirim ini menyalahi aturan karena di tempel di pohon. Ini mengganggu estetika kota,” jawabnya merespon foto yang disampaikan SBNpro, Minggu malam (14/01/18).
Untuk menertibkan alat peraga itu, masih kata Elfin, Panwaslih Siantar akan berkoordinasi dengan KPU Siantar. Diakuinya, sudah banyak alat peraga di Kota Siantar yang melanggar estetika di Kota Siantar.
Walau demkikan, mereka dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bakal calon bukan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. “Sepanjang tidak ada pesan-pesan kampanye sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tidak menyalahi,” jawab Elfin.
Penulis : Rendi Aditya
Editor : Sitanggang
Discussion about this post