SBNpro – INHIL.
Polisi menangkap pria inisial MA warga Desa Kelesa RT 00 RW 00 Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Pasalnya, pria berusia 34 tahun itu mencabuli seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 12 tahun.
“MA diringkus polisi atas perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ini berdasarkan laporan keluarga korban,” ujar Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari kepada merdeka.com, Senin (15/1).
Pelaku dilaporkan oleh kakak korban Ros (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Seberida. Kepada polisi, korban menurutkan peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku pada 2 Oktober 2017. Pelaku mencabuli korban di semak belukar, tak jauh dari rumahnya.
“Pelaku membujuk dan mengajak korban jalan-jalan. Namun diajak ke tempat sepi. Kemudian korban didorong dan diancam jika melawan,” kata Arif.
Korban pun menangis diperlakukan tak senonoh oleh pelaku. Tetapi pelaku tak peduli dan semakin beringas menyetubui korban. Meski sempat melawan, namun korban kalah tenaga.
Korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya. Mendengar pengakuan sang adik, Ros kaget dan emosi. “Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Polsek Seberida,” ucap Arif.
Atas laporan itu, polisi mencari keberadaan pelaku namun belum berhasil. Diketahui pelaku sudah pergi meninggalkan rumah. Polisi kemudian menetapkannya ke daftar pencarian orang. Pelaku menjadi buronan kasus pencabulan.
Beberapa bulan kemudian, setelah melakukan pencarian dan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menciduk pelaku di sekitaran Kecamatan Seberida.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Seberida untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut,” pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1997 ini. (Merdeka.com)
Discussion about this post