SBNpro – Batubara
Oknum PNS, EM, dari Pemkab Batubara ini sungguh bejat. Tega-teganya pria berumur 49 tahun ini mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (7) siswa kelas II SD.
Atas kelakuannya itu, EM digelandang ke jeruji besi di Polres Batubara, Senin (15/01/18). Masih memakai baju dinas negara berwarna coklat, dia tidak banyak menjawab saat ditanyai wartawan.
“Ya beginilah, sudah nasib di badan,”ujarnya di ruang tahanan Sat Reskrim Polres Batubara. Kedua tanganya berupaya menutupi wajahnya.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar melalui Kanit PPA Bripka Dian Novita membenarkan kasus pencabulan tersebut dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batubara.
“Atas perbuatannya itu tersangka diancam pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”katanya.
Informasi dihimpun, kejadian itu terjadi pada Jumat (5/1/18) sekira jam 15.30 WIB. Modusnya, tersangka pura-pura menjemput korban dari rumah tetangga. Saat itu, tersangka meyakinkan korban kalau Ibunya sudah di rumah.
Tidak menaruh curiga, korban ikut dengan dengan tesangka. Saat di rumah berduaan itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap bunga.
Ternyata, perbuatan bejat tersangka itu diketahui keluarga korban dan langsung melaporkan kepada polisi. Tidak menunggu waktu lama, oknum PNS bejat itu diseret ke penjara.
Discussion about this post