SBNpro – Siantar
Oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Pematangsiantar, HE, dengan jemawa mengaku sebagai penguasa di lingkungan itu. Advokat yag hendak menemui kliennya, Lasma Sitorus bahkan sempat dihalang-halangi masuk, Selasa (16/01/18).
Kepada wartawan, Lasma mengatakan hendak menemui kliennya untuk mengajukan permohonan banding atas putusan hakim PN Simalungun yang menjatuhkan pidana 9 bulan terhadap kliennya.
“Saya dihunjuk oleh keluarganya. Tadi hanya ingin mengambil tanda tangan dari orang yang bersangkutan secara langsung di Lapas. Gak mingkinlah dia meneken surat kuasa di luar, sementara statusnya penghuni lapas. Siapa tidak geram, masa dibilangnya dia penguasa di Lapas itu,” katanya.
Dicurigai, peristiwa pelarangan itu malah dilakukan untuk menututupi aktifitas illegal di Lapas Kelas II B Kota Pematangsiantar.
“Sudah jadi rahasia umum, banyak aktifitas haram yang terjadi di dalam Lapas dari mulai kepemilikan HP, prostitusi hingga peredaran narkotika,” ujarnya Lasma.
Atas kejadian itu, dia berharap agat seluruh petugas lapas diseleksi secara lebih detail. Tak hanya itu, setelah bertugas mereka juga harus dibekali pemahaman detail tentang undang-undang khususnya tentang Undang-Undang Advokat, Nomor 18 Tahun 2013 Pasal 69 dan 70 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana KUHAP.
Penulis : Rendy
Editor : Sitanggang
Discussion about this post