SBNpro – Siantar
Masih ingat kasus pembunuhan bocah 2,5 tahun di kota Siantar? “Ending” kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, terdakwa dalam perkara itu, Mangara Siahaan divonis bebas oleh majelis hakim.
Vonis bebas itu, kini dipermasalahkan kuasa hukum Maria Soviana Simanjuntak, Sepriandi Saragih SH MSi. Maria Soviana Simanjuntak sendiri, merupakan ibu kandung dari bocah 2,5 tahun.
Vonis bebas itu dipermasalahkan Sepriandi Saragih dengan mengadukan majelis hakim perkara itu ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan Sepriandi, Selasa (16/1/2018), pengaduan ke KY dan MA itu disampaikan kemarin olehnya, melalui layanan PT Pos Indonesia.
Adapun majelis hakim dari PN Siantar yang diadukan ke KY dan MA itu adalah Fitri Dewi Nasution SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, Fhytta Imelda Sipayung dan Simon Charles Pangihutan Sitorus SH, keduanya sebagai hakim anggota.
Majelis hakim itu diadukan, karena diduga melanggar kode etik dan prilaku hakim, dalam menangani perkara pembunuhan jocah 2,5 tahun atas nama Julio Sinaga, dengan terdakwa Mangara Siahaan.
Sebab dalam penilaian Sepriandi, majelis hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan. Dengan mengabaikan hasil visum et revertum, yang intinya menyatakan kematian Julio Sinaga tidak wajar. Serta sejumlah hal lain, menurut Sepriandi Saragih SH MH.
Penulis : Rendi
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post