SBNpro – Siantar
Bocah 2,5 tahun, Julio Sinaga, warga Jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, yang ditemukan tewas dengan kondisi tulang punggung patah dan luka lebam bekas cubitan disekujur tubuhnya, dianggap menjadi “korban” lemahnya kinerja penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) di Kota Siantar.
Penilaian itu disampaikan Ketua Komnas Anak (Komisi Nasional Perlindungan Anak), Arist Merdeka Sirait, Kamis (18/1/2018). Ia menilai seperi itu, karena terdakwa dalam perkara itu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar.
Arist Merdeka Sirait mengaku miris menyaksikan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Kota Siantar. “Banyak kejahatan terhadap anak yang terjadi di Kota Siantar. Tapi akhirnya dibebaskan oleh hakim,” ucapnya.
Bebasnya terdakwa membuat Ketua Komnas Anak ini merasa geram. Apalagi, tidak sedikit kasus di Siantar, terdakwanya divonis bebas oleh hakim. Hal itu membuat Sirait mempertanyakan profesionalitas kerja penyidik dan JPU.
“Gondok (geram) saya. Kenapa banyak terdakwa di vonis bebas oleh hakim di Kota Siantar ini. Bagaimananya cara kerja penyidik di Siantar ini? Apa karena memang gak paham, atau menganggap remeh kasus anak,” tandasnya.
Ketua Komnas Anak ini menilai, hakim tidak mungkin “main-main” dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa perkara kekerasan terhadap anak. Ia tidak yakin, hakim memiliki keberanian, untuk itu.
Sehingga Arist Merdeka berpendapat, bila hakim memvonis bebas terdakwa, maka logikanya menyimpulkan, karena pembuktian yang diajukan di persidangan sangat lemah. Atau ia menduga, ada orang lain yang membunuh Julio.
“Kita berfikir positif, jika bukan si Mangara (terdakwa dalam perkara itu), lantas siapa pembunuhnya? Ya tugas polisi dan jaksa untuk menemukan pelakunya, karena gak mungkin si anak mati tiba-tiba,” ucapnya.
Penulis : Rendi
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post