SBNpro – Siantar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar, rancang (usulkan) 3 hingga 5 daerah pemilihan (dapil) di Kota Siantar, pada Pemilu 2019 nanti. Kini, usulan itu telah disusun dalam bentuk draf penataan dapil.
Demikian disampaikan komisioner KPU Kota Siantar, Batara Manurung dikantornya, didampingi Ketua KPU Siantar, Mangasi Tua Purba SH dan komisioner lainnya, Djafar Sidik Saragih dan Amriel Zein, Jumat (19/1/2018).
Dijelaskan Batara, usulan dapil itu, akan diuji dihadapan publik. Masa uji publik selama satu pekan. Pasca uji publik, katanya, usulan akan disampaikan ke KPU-RI di Jakarta melalui KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selepas itu, dilanjutkan Ketua KPU Kota Siantar, Mangasi Tua Purba, KPU Provinsi Sumut akan melakukan pemaparan (penjelasan) di KPU-RI.
Lalu, oleh KPU-RI, usulan dapil dari setiap KPU kabupaten dan kota se Indonesia, akan dibahas dengan DPR – RI, melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Jadi, pasca RDP-lah, dapil itu ditetapkan oleh KPU,” ucap Mangasi.
Adapun daerah pemilihan yang diusulkan KPU Kota Siantar diantaranya, model tiga dapil, seperti model dapil di Pemilu sebelumnya. Yakni, dapil tiga terdiri dari Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, dengan alokasi 9 kursi.
Kemudian dapil dua terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara, dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan dapil satu terdiri, Kecamatan Siantar Timur, Siantar Marihat, Siantar Selatan dan Siantar Marimbun, dengan alokasi 11 kursi.
Selanjutnya, model usulan empat dapil. Diantaranya, dapil satu terdiri dari Kecamatan Siantar Timur, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun, dengan alokasi 9 kursi.
Kemudian, dapil dua terdiri dari Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Selatan, dengan alokasi 7 kursi. Lalu dapil tiga hanya berisi Kecamatan Siantar Utara, dengan alokasi 5 kursi. Serta dapil empat terdiri dari Kecamatan Siantar Martoba dan Siantar Sitalasari, dengan alokasi 9 kursi.
Usulan model dapil yang terakhir, terdiri dari 5 dapil. Pembagiannya, dapil satu terdiri dari Kecamatan Siantar Sitalasari, Siantar Marihat dan Siantar Marimbun dengan alokasi 8 kursi.
Lalu, dapil dua berisi Kecamatan Siantar Timur dan Siantar Selatan, alokasi 7 kursi. Dapil 3, hanya Kecamatan Siantar Martoba, alokasi 5 kursi. Dapil empat hanya Kecamatan Siantar Barat, jumlahnya 4 kursi dan Dapil lima, hanya Kecamatan Siantar Utara, dengan alokasi 6 kursi.
Sementara itu, mengenai alokasi kursi secara keseluruhan, Batara Manurung menegaskan, jumlah alokasi kursi untuk DPRD Kota Siantar melalui Pemilu 2019 nanti, masih tetap 30 kursi. Sebab, jumlah penduduk Kota Siantar, dibawah 300 ribu jiwa. Persisnya, 281.357 jiwa.
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post