SBNpro-Siantar
Praktisi hukum di Kota Siantar dan Simalungun, Sepriandi Saragih SH MSi, Minggu (28/01/18), soroti dugaan “permainan” dalam penerapan pasal terhadap terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Terutama, dugaan “permainan” pasal terhadap terdakwa perkara narkotika, Niko. Menurutnya, terdakwa ini tidak layak dikenakan pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009.
Sebab Sepriandi menilai, pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika, seharusnya dikenakan terhadap penyalaguna narkotika. Bukan terhadap Niko, yang disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
Sehingga menurut pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini, terdakwa Niko lebih tepat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
Mengapa demikian, lanjut Sepriandi, karena bunyi pasal 114 ayat 1 sudah cukup jelas. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucapnya, menyampaikan bunyi pasal 114 ayat 1.
Sebutnya, dengan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1, maka terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20 tahun. Kemudian dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sepriandi menilai seperti itu, sebab sesuai kronologi penangkapan terdakwa Niko oleh pihak kepolisian, disebut membeli sabu untuk diberikan kepada orang lain (temannya).
“Kalau terdakwa ditangkap setelah membeli sabu yang untuk orang lain, berarti pasal yang harus diterapkan adalah pasal perantara. Karena sesuai kronologi penangkapan, terdakwa membeli sabu itu untuk temannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, dugaan permainan pasal dalam dunia peradilan memang masih menjadi perbincangan. “Kalau melihat kronologi dan penerapan pasalnya, kita duga ada permainan,” ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Niko, warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Simalungun. Meski dalam dakwaan, Niko disebut sebagai perantara jual beli narkotika.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post