SBNpro – Jakarta
Komnas Perlindungan Anak, mengklasifikasikan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Tobasa sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime). Kasus dengan terduga ayah kandung dan paman korban itu, setara dengan dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Dalam siaran pers KPA yang diterima SBNpro, Senin (29/01/18), Ketua KPA Arist Merdeka Sirait, akan datang memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap korban ke Desa Nadeak Napitu, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa.
Di tempat ini, KPA akan berkordinasi dan mendorong Polres Tobasa untuk berkenan menjerat tersangka dengan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan acaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan pidana tambahan pisik seumur hidup dan hukuman tambahan “Kastrasi” kebiri melalui suntik kimia dan dapat ditambahkan pula dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya.
Kejahatan seksual terhadap korban berusia 12 tahun, yang merupakan anak kandung terduga pelaku JS (38) bersama paman (tulang) korban, MN (33) itu, diderita korban berulang hingga akhit 2017. Akibat perlakuan biadab ayah dan paman itu, korban yang saat ini mengandung 4 bulan itu mengalami depresi berat.
Dari Informasi yang dihimpun Tim Relawan Investigasi Cepat (quick investigation voluntary) Komnas Anak di Tobasa, sungguh di luar dugaan bahwa perlakuan bejat yang dialami korban diduga diketahui ibu korban.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian dan informasi yang dihimpun dari warga Desa Nadeak Napitu, setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil, diduga berinisiasi dan memerintahkan korban minum obat untuk menggugurkan kandungannya.
“Dan jika ibu korban terbukti dan meyakinkan ikut serta atau mendukung terjadi kejahatan seksual ini, ibu korban juga dapat dijerat pidana penjara maksimak 15 tahun dan minimal 5 tahun, dan yang terpenting tidak ada “KATA DAMAI” terhadap kejahatan seksual,” demikian ditambahkan Arist.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan seksual yang terjadi di Desa Nadeak Napitu ini, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi terhadap kepedulian warga Desa Nadeak Napitu dan juga memberikan apresiasi kepada Polres Tobasa yang telah cepat dan sigap menindaklanjuti laporan warga masyarakat Silaen sehingga pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan.
Atas peristiwa ini sudah saatnya warga masyarakat di Tobasa secara khusus di Kecamatan Silaen segera waspada dan peduli terhadap anak dengan menumbuhkan gerakan bersama menjaga dan melindungi anak, harus dilakukan sekampung atau “sahuta”.
Penulis : Rendy
Editor : Sitanggang
Discussion about this post