SBNpro – Siantar
“Armada untuk mengangkut penumpang tidak harus menggunakan plat kuning seperti asumsi kebanyakan orang. Selama pihak pengusaha memiliki ijin usaha dan ijin operasional, armada miliknya dapat digunakan untuk mengangkut penumpang.”
Demikian diiungkapkan pemerhati transportasi Kota Pematangsiantar, Viktor Sirait, Senin (11/12/2017). Dia menuturkan, perkembangan teknologi saat ini khususnya di bidang transportasi sebaiknya dimaknai sebagai evaluasi maupun intropeksi bagi semua pihak. Baik penyedia jasa transportasi dan juga pemerintah. Era teknologi canggih sekarang kita semua dituntut untuk lebih professional dan kreatif dalam menjalani kehidupan agar tidak tertinggal.
Jika hal itu disadari terutama bagi Pemerintah, maka polemik yang mencuat beberapa waktu lalu di Kota Siantar tidak akan terjadi. “Jasa transportasi daring atau online bukan momok yang perlu ditakuti bagi Kota Siantar. Hanya saja, perlu ada regulasi baru yang mengatur lebih spesifik tentang keberadaan pelayanan jasa transportasi daring tersebut di Kota Siantar,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pematangsiantar ini juga pernah mengingatkan, pemerintah daerah melalui Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Sayangnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Pematangsiantar tak kunjung menerbitkan regulasi yang spesifik mengatur terkait persoalan itu.
”Dari regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat itu diketahui, roda dua dilarang untuk digunakan menjadi alat angkut penumpang. Namun di sisi lain, banyak warga Siantar yang menjadikan sepeda motor milik mereka sebagai armada online. Ini juga tidak serta merta bisa dihilangkan, karena menyangkut kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Discussion about this post