SBNpro – Siantar
Baliho pasangan bakal calon Gubsu dan Wagubsu, Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus (Djarot – Sihar) di Kota Siantar, berdiri tanpa izin dari pemilik tempat baliho tersebut.
Alat sosialisasi Djarot – Sihar itu membentang di tempat papan reklame milik PDAM Tirta Uli Kota Siantar. Persisnya di Jalan Sudirman, samping gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Siiantar, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi baliho pasangan bakal calon Gubsu dan Wagubsu itu dipasang tanpa izin, dipastikan Humas PDAM Tirta Uli, Iwan Lubis.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (31/01/18), Iwan Lubis membenarkan kalau tempat pemasangan reklame (baliho) di samping gedung BRI Kota Siantar, merupakan milik PDAM Tirta Uli.
Hanya saja, masih menurut Iwan Lubis, PDAM Tirta Uli tidak pernah memberikan izin atau persetujuan pemasangan terhadap baliho Djarot – Sihar disana.
Sementara itu, informasi dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Adiaksa Purba menyebutkan, baliho Djarot – Sihar itu tidak dikenakan pajak. Karena reklame (baliho) yang dipasang tidak bersifat komersil.
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post