SBNpro – Siantar
Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar, Sabtu (03/0/18), sekira pukul 11.30 WIB menghentikan secara paksa satu unit mobil Avanza hitam BA 1809 BP yang ditumpangi enam orang pria.
“Saat akan kami hentikan, pengemudi tidak mau menghentikan laju kendaraan. Lalu kami kejar dan dapat dihentikan tak jauh dari lokasi razia lalu lintas sekitar SMA Negeri 5,” ujar Kanit Turjawali Ipda R Pardede.
Informasi yang beredar soal penangkapan itu mengatakan, salah seorang dari ke enam pria itu diduga oknum Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal, Rido (40). Namun kepastian terlibatnya oknum pejabat itu belum dapat kepastian dari yang berwenang. Sementara lima orang lainnya, Ramat (20), Iman (28), Dani (23), Suki (21) dan Dedi (32).
Terpisah KBO Sat Narkoba Polres Siantar Iptu S Purba mengatakan pihaknya mengamankan keenam penumpang mobil tepat di Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
“Kita mendapat informasi dari Sat Lantas, mereka mengamankan satu unit mobil dan di dalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dari Iman (28) di dalam kotak Rokok. Saat ini keenam orang tersebut sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Siantar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post