SBNpro – Siantar
Pasca ada ditemukan dan dinyatakan susfect difteri secara klinis, Pemerintah Kota (Pemko) nyatakan, difteri merupakan kejadian luar biasa (KLB) di kota itu.
Pernyataan KLB itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Siantar, dr Ronald Saragih, didampingi staf dari Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, dr Kristinus Saragih MKM, pada konprensi pers untuk itu di kantor Dinas Kesehatan Kota Siantar, Selasa (06/02/18).
Dijelaskan dr Ronald, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 1501, bila ditemukan satu orang susfect difteri secara klinis, maka daerah itu harus dinyatakan KLB.
Sedangkan di Kota Siantar, pasca menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan Rumah Sakit H Adam Malik, Medan, kalau pasien asal Kota Siantar, berinisial DP, dinyatakan susfect difteri.
DP merupakan warga Linhkungan I, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan. DP saat ini berusia 18 tahun. Kini sedang dirawat di RS Adam Malik, Medan.
“Mulai hari ini, Siantar kami nyatakan KLB (kejadian luar biasa) difteri,” tandas Kadis Kesehatan Kota Siantar, dr Ronald Saragih.
Langkah lebih lanjut, dikatakan Ronald, pihaknya akan melakukan imunisasi berupa ORI (Outbreak response immunization) terhadap warga Lungkungan I, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
ORI akan dilakukan terhadap warga yang ada disana, mulai dari umur 2 bulan, hingga usia 18 tahun. Itu dilakukan, berdasarkan usia penderita susfect difteri yang ada di lingkungan itu.
Menurut dr Ronald, penyakit difteri dapat disembuhkan. Terutama, bila penanganan medis cepat dilakukan. Untuk itu dihimbau, agar masyarakat tidak takut berlebihan.
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post