SBNpro – Siantar
Terdakwa perkara narkoba jenis sabu, Rusman alias Pak Luthfi (42), warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Suzuki, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Selasa (12/12/2017).
Tuntutan itu disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum), meski alat bukti (BB/barang bukti) yang disajikan hanya berupa kaca bekas sabu dan bukti pendukung lainnya. Namun, Dodi Ghazali SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar dalam perkara itu merasa yakin, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, pada siding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ivan Lodewyk SH, dengan penasehat hokum terdakwa, Erwin S SH, disampaikan JPU, Rusman ditangkap polisi dari rumah Anto (DPO) di Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, pada 4 Juli 2017, sekira jam 11.00 WIB. Saat itu disebut, sebelumnya, Anto mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi sabu secara bersama-sama, melalui hubungan telepon.
Keyakinan JPU diperkuat dengan bukti pendukung berupa kotak rokok berisi empat batang rokok, palstik hitam berisi bong, gelas plastik kemasan, pipet, mancis dan satu bungkus plastik klip. Dengan alat bukti itu, JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa 3 tahun dipotong masa penahanan penjara dan membayar biaya perkara Rp 2.000.
Terhadap tuntutan JPU, penasehat hukum terdakwa, Erwin S SH menyatakan dipersidangan tadi, akan mengajukan nota pembelaan. Untuk itu, majelis hakim menunda persidangan hingga 19 Desember 2017, dengan agenda sidang, penyampaian nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Penulis : Adrianus Sinaga
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post