SBNpro – Simalungun
Nasib Pandapotan Siagian, terdakwa kasus kepemilikan narkotika yang dikabarkan tengah dalam kondisi kritis di Lapas Kelas II A Kota Pematangsiantar masih simpang siur. Baik Kejaksaan Negeri maupun PN Simalungun tekesan mengelak menjadi “tuan” penanggungjawab terdakwa.
“Dia bukan tahanan kejaksaan, karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Walau demikian, atas dasar kemanusiaan Jaksa tetap melakukan kordinasi dengan pihak terkait, agar si terdakwa dapat berobat ke RS,” ujar Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri Simalungun, Robinson Sihombing, Selasa (13/2/18).
Secara formal, kata dia, mengingat kasus sudah dilimpahkan maka untuk melakukan pembantaran terhadap terdakwa Pandapotan Siagian sudah menjadi wewenang Pengadilan.
“Saya lupa kapan, yang pasti kasus itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi, secara formal kami tidak punya wewenang lagi melakukan pembantaran sebelum ada penetapan pengadilan,” katanya
Disinggung mengenai adanya informasi jika pelimpahan perkara itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri, pria berjanggut tipis ini enggan berkomentar panjang. “yang pasti, dia itu bukan lagi tahanan kejaksaan,” ujarnya berkilah.
Dikonfirmasi terkait hal itu Humas Pengadilan Negeri, Justiar Ronal mengatakan, berkas pelimpahan yang disampaikan oleh jaksa terkait kasus Pandapotan Siagian itu baru dikirimkan, Senin (12/2/18), sekitar pukul 16.20 WIB. Berkas itu baru sampaidi di meja Ketua Pengadilan, Selasa (13/02/18), sekira pukul 10.00 WIB.
Menindak lanjuti surat pelimpahan dari Kejaksaan itu, sambung Justiar, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan disposisi dan sekitar pukul 12.00 dibentuk Majelis Hakim yang menangani perkara itu.
“Saya tidak ingin berspekulasi terkait persoalan ini. Tap idealnya pelimpahan itu tidak mungkin dapat dilakukan apabila terdakwa dalam keadaan sakit,” ujarnya.
Dia hanya memastikan, sejauh ini Pengadilan Negeri khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara Pandapotan Siagian itu tidak mengetahui jika kondisi terdakwa dalam keadaan sakit.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post