SBNpro – Medan
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak bisa menerima digagalkannya JR Saragih oleh KPU Sumut untuk maju sebagai Cagub di Pilkada Sumut 2018 karena Ijazah SMA-nya dianggap tidak sah.
Partai Demokrat menegaskan, kegagalan JR Saragih adalah sesuatu yang janggal karena ia telah berkali-kali melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA, antara lain di TNI dan saat dua kali mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun.
“Ada beberapa kejanggalan yang terjadi dengan tidak ditetapkan JR Saragih sebagai calon Gubernur Sumut. Yakni, Ijazah SMA JR Saragih dianggap tidak sah karena SMA-nya sudah bubar dan dinyatakan tidak pernah dilegalisir, ini dinyatakan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hal ini sangat tidak masuk akal bagi kita semua. JR Saragih adalah Bupati Kabupaten Simalungun dua Periode. JR juga pernah menjadi anggota TNI,” kata Hinca.
Artinya, JR Saragih tidak kali ini saja melewati proses administrasi yang memerlukan ijazah SMA. Patut diingat pula bahwa saat mengikuti Pilkada Simalungun, JR Saragih sudah membuktikan soal ijazah SMA tersebut hingga keluar putusan PT TUN 13/G/pilkada/2015/PT-TUN-medan yang menyatakan bahwa ijazah JR Saragih adalah sah.
Lebih lanjut dia menguraikan, 19 Januari 2018, Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa ijazah dan STTB JR Saragih adalah sah. Namun sangat disayangkan ada juga surat klarifikasi yang beredar dan ditandatangani oleh Sekretaris Disdik DKI yang substansinya menimbulkan polemik saat ini.
Berpegang pada fakta-fakta tersebut, Partai Demokrat akan melakukan perlawanan dalam 3 bentuk yaitu perlawanan hukum, politik, dan sosial.
“Secara hukum, kami akan menggugat ke Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung, sampai keadilan menunjukkan dirinya. Secara politik, kami meminta Fraksi PD DPRD DKI Jakarta untuk memastikan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan instansi terkait mengenai ijazah SMA JR Saragih,” kata Hinca.
Secara sosial, Partai Demokrat akan terus menerus menjelaskan ketidakadilan ini secara terang menderang kepada masyarakat.
“Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Penyelenggara pemilu haram untuk keliru dalam bertugas. Sebab, yang akan jadi korban dari kekeliruan itu adalah rakyat. Keganjilan ini membuat kita semua patut mempertanyakan integritas KPUD Sumut sebagai penyelenggara pemilu. Semoga bukan ketakutan lawan politik yang menjegal seorang JR Saragih. Kita semua masih berharap tidak ada kekuasaan manapun yang bisa mengendalikan kebenaran di negeri ini,” pungkasnya.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post