SBNpro – Siantar
Polres Siantar resmi menahan dr Robertus Maulana, warga Jalan Seram Atas No 5-B, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (14/2/2018).
Dijebloskannya dokter berumur 57 tahun tersebut ke penjara, atas laporan korban Anna Sariany Damanik (67), warga Comp BPP Blok O No 5, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Hingga kini, Robertus Maulana sudah dua hari ditahan oleh Polres Siantar sejak hari Selasa (13/02/18).
Informasi yang dihimpun, Robertus Maulana diketahui meminjam uang Rp 350 juta kepada korban dengan cara bertahap. Awalnya, Rabu (16/11/2015), korban bertemu di rumah pelaku tepat di Klinik Suaka Insan, meminjamkan uang Rp 100 juta.
Kemudian selang beberapa hari, pelaku meminjam kembali uang korban sebanyak Rp 150 juta dan pada tanggal 26 Nopember, Robertus Maulana kembali lagi meminjam Rp 100 juta kepada korban.
Dari total uang Rp 350 juta itu, Robertus Maulana berjanji akan memulangkan uang yang dipinjamnya dari korban. Namun hingga kini, Robertus Maulana tak kunjung memulangkan uang tersebut.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan ditahannya dr. Robertus Maulana.
“dr Robertus Maulana sudah ditahan di rumah tahanan Polres Siantar dan sudah diperiksa oleh penyidik pagi tadi,” jawabnya.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post