https://youtu.be/B5TbfEpT0Ls
SBNpro – Medan
Hamdan Noor Manik (46), warga Jalan Nusa Indah III, Batang Kuis, Deli Serdang, Rabu (14/02/18), membuat suhu Pilgubsu 2018 semakin panas. Kali ini dia melaporkan KPU Sumut dan Sihar Sitorus. Dia keberatan atas keputusan KPU Sumut yang meloloskan Sihar Sitorus sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Saya menduga telah terjadi pelanggaran administrasi, syarat salah satu calon wakil gubernur Sumatera Utara 2018 atas nama Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus,” kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan dirinya melaporkan KPU Sumut soal penetapan paslon wakil gubernur. Terkait persoalan masalah Permendiknas menyangkut tentang surat keterangan pengganti ijazah salah satu paslon.
“Saya melaporkan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, bersama 4 anggotanya yakni, Nazir Salim Manik, Benget Silitonga, Yulhasni, dan Iskandar Zulkarnain, beserta calon wakil gubernur Sumut, Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus,” ungkap Hamdan.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, pihaknya akan memproses semua laporan. Untuk laporan Hamdan ini, mereka masih dalam tahap menerima laporan dan masih mempelajari buktinya.
“Jika pelanggaran ini ada potensi pidana, maka sentra gakkum kita siap, baik dari kepolisan ataupun kejaksaan untuk menyelesaikannya,“ tegas Syafrida.
Sumber : medan.tribunnews
Discussion about this post