SBNpro – Medan
Kemarin, Rabu (14/02/18), pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih dan Ance Selian, resmi mendaftarkan sengketa (gugatan) Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Sumut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, di Medan.
Sengketa antara calon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu diajukan pasangan JR Saragih – Ance Selian ke Bawaslu, pasca KPU Sumut menyatakan pasangan itu tidak memenuhi syarat. Lalu, JR – Ance tidak dapat menerima keputusan KPU Sumut.
Terkait itu, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida E Rasahan mengatakan, ditahap awal ini Bawaslu akan meneliti, menelaah dan mendalami setiap berkas pengaduan yang disampaikan pasangan JR – Ance.
Masa untuk meneliti, menelaah dan mendalami berkas, sebut Safrida, akan dilakukan Bawaslu dalam tiga hari, terhitung sejak pengaduan sengketa (gugatan) disampaikan ke Bawaslu Sumut.
Kemudian, bila dari hasil penelitian dan telaah yang dilakukan, ada ditemukan berkas yang kurang atau belum lengkap, maka pasangan calon akan diminta untuk melakukan perbaikan. Sedangkan masa menuntaskan sengketa, paling lama 12 hari, setelah itu.
Safrida Rasahan juga menyatakan, Bawaslu Sumut nantinya, juga akan memanggil dan memeriksa komisioner KPU Sumut sebagai pihak yang dilaporkan dalam sengketa itu. Namun, hingga saat ini, mengenai kemungkinan ada pelanggaran pidana, belum dapat dipastikan.
“Dengan adanya pelaporan ini, maka kita akan periksa KPU Sumatera Utara. Apakah ada potensi pelanggaran pidana atau tidak, yang mungkin dilakukan oleh terlapor dalam hal ini KPU Sumut, maka harus kita teliti dengan baik dan benar. Apakah laporan tersebut ada pelanggaran pidana atau pelanggaran kode etik atau persoalan administrasi, tentu harus dipelajari secara mendalam. Setelah itu dikaji baru ditentukan masuk kemana. Baik dari sisi laporan, ketepatan isi laporan, bukti laporan dan saksi yang diajukan,” ucapnya.
Ditambahkan, untuk pelanggaran administrasi ada dua cara penyelesaiannya. Yang pertama melalui ajudikasi. Dan yang kedua, langsung melalui kajian klarifikasi.
Hanya saja, soal sengketa, tergantung dari kebutuhan musyawarah sengketa itu sendiri. Jika diperlukan ada perintah klarifikasi, maka tentu pihak Bawaslu akan perintahkan untuk klarifikasi.
“Dalam objek sengketa adalah keputusan KPU Sumatera Utara, tentu kita teliti, telaah barulah digali lebih dalam. Termasuk latar belakang dikeluarkan putusan tersebut oleh KPU Sumatera Utara. Apa yang menjadi dasar utama KPU Sumatera Utara mengeluarkan putusan tersebut,” urainya.
Sementara itu, tim kuasa hukum JR Saragih dan Ance melalui Iwaluddin Simatupang menuturkan, adanya keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkannya JR – Ance sebagai pasangan calon yang sah.
Padahal lanjutnya, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.
“Ketika pendaftaran, maka klien kami sudah menyerahkan ijazah Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), S1, S2 dan S3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 maka ijazah terakhir yang diserahkan dan harus digunakan, tetapi pada keputusan KPU Sumatera Utara ijazah SMA yang digunakan. Kita melihat, bahwa klien kami sudah memenuhi syarat,” tegasnya.
Kemudian, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa persoalan legalisir, JR Saragih dan Ance sudah melakukan prosedur dan menjalankan peraturan yang baik dan benar.
“Kedua klien kami selalu mematuhi aturan dari KPU Sumatera Utara, di mana surat yang diterima dari dinas pendidikan DKI Jakarta tanggal 19 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan DKI Jakarta sebelum berakhirnya masa perbaikan tanggal 20 Januari 2018,” tukasnya.
Penulis : Osi
Editor : Purba
Discussion about this post