SBNpro – Siantar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun di Ketuai Lisfer Berutu, Hakim Anggota Mince Ginting dan Novarina Manurung, Kamis (15/2/18), memberikan vonis 4 tahun kepada oknum polisi penjual narkoba. Vonis ini di bawah tuntutan jaksa, selama 9 tahun penjara. Mendengar putusan itu, Jaksa maupun terdakwa mengaku masih pikir-pikir.
“Saya beranggapan, putusan majelis hakim ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi saya,” ujar Samsul Bahri sesaat setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Ketua Majelis Hakim langsung menyatakan jika para pihak keberatan atas putusan itu dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Sumatera Utara.
Pada persidangan sebelumnya, pengungkapan bisnis peredaran narkoba yang dinahkodai Samsul Bahri itu berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi Elis Gultom dan Daniel Pardede.
Penulis : Rendi
Editor : Sitanggang
Discussion about this post