SBNpro-Siantar
Pedagang Pasar Horas Jaya mempertanyakan kutipan yang selama ini diberlakukan oleh Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD.PHJ). Kutipan sebesar Rp. 5000 per hari yang dibebankan kepada setiap pedagang non kios itu dianggap tidak sesuai dengan besaran tarif yang tertera dalam karcis. Walau sempat terhenti, namun praktik pungli itu terulang lagi.
“Jika dihitung selama sebulan, kutipan itu bisa mencapai Rp 150 ribu kepada setiap pedagang. Ini bukan untuk pedagang yang punya kios, tapi khusus para pedagang yang berjualan di kaki lima, tangga, dan jalan penghubung pasar horas yang jika ditotal jumlahnya lebih dari seratus pedagang,” kata seorang pedagang, Zulkifli Ginting, Kamis (15/02/18).
Dugaan pria berkumis tipis itu, kutipan yang diambil dari pedagang tersebut tidak masuk ke kas negara. Untuk itu dia berharap tim saber pungli turun dan mengintai ke Pasar Horas. Selama ini, jika akan ada penggusuran kutipan berhenti, tapi tidak lama akan terjadi lagi.
Sebagai bukti pembayaran kutipan tersebut, diberikan selembar karcis. Pada karcis tertera penjelasan jika besaran uang yang harus dibayarkan hanya Rp 1.800, berdasarkan SK Walikota No. 999/344/IV/WK-Thn 2016 tanggal 13 April 2016 tentang kontribusi pasar.
Zulkifli menambahkan, sesuai dengan karcis tersebut, maka PD PHJ sudah memungut uang dengan margin sebesar Rp. 3.200 dari yang tertera di karcis.
Tak jauh berbeda pedagang lain, Martin Siahaan mengungkapkan, sebagai pedagang yang memiliki kios mereka juga diwajibkan membayar uang Rp 5 ribu perhari yang dikutip oleh petugas PD PHJ. Kutipan itu di luar kontribusi bulanan sewa kios sebesar Rp 43 ribu.
“Kalau dikali 30 hari sudah Rp 150 ribu. Lebih mahal dibanding sewa kios, hanya Rp 43 ribu sebulan,” katanya.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post