SBNpro – Medan
Tim kuasa hukum pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih – Ance Selian meminta Bawaslu Sumut untuk membatalkan keputusan KPU Sumut yang tidak menetapkan pasangan itu menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Ikcwaluddin SH, personalia Tim Kuasa Hukum JR Saragih – Ance Selian pada sidang musyawarah perdana, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Kota Medan, Selasa (20/02/18).
“Dalam amar tuntutan yang kita sampaikan tadi kepada Bawaslu ada 23 halaman. Di dalamnya sudah kita jelaskan secara mendetail apa yang menjadi point tuntutan kita,” ujarnya.
Lebih lanjut katanya, desakan pertama kepada Bawaslu adalah membatalkan putusan KPU tentang penetapan calon. Menetapkan pasangan JR Saragih-Ance Selian menjadi calon Gubernur Sumut.
Dijelaskannya, apa yang dilakukan komisioner KPU Sumut telah melanggar PKPU. Dimana leges yang dipakai KPU Sumut dalam hal penetapan pasangan calon JR Saragih-Ance Selian adalah leges yang dikeluarkan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI. Padahal sebelumnya, JR Saragih telah melampirkan dalam berkas pendaftaran calon bahwa ijazahnya telah dileges Kadis Pendidikan DKI Jakarta.
“Ibarat surat walikota, mana mungkin bisa dibatalkan Sekda. Demikian halnya leges Kepala Dinas, kok ada pembatalan dari Sekretaris dinas,” tegasnya.
Amatan wartawan, setelah tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian menyampaikan tuntutannya kepeda Bawaslu yang disaksikan Komisioner KPU Sumut, pimpinan sidang dari Bawaslu menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (23/2/2018) dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU sumut.
Editor : Purba
Discussion about this post