SBNpro – Siantar
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jalan lingkungan di kawasan lahan “tidur” dan perladangan di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Ruben Tarigan, kemarin mengatakan, proyek itu dikerjakan pasca mendapat persetujuan dari DPRD Kota Siantar.
Ruben Tarigan selaku PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) Kota Siantar menjelaskan, kalau Dinas PU-TR tidak dapat menciptakan proyek. Sehingga, proyek pembangunan jalan lingkungan di kawasan perladangan dan lahan “tidur” itu, ia katakan, awalnya bersumber dari Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan).
Kemudian, lanjutnya, program perencanaan pembangunan itu mendapat persetujuan dari DPRD Kota Siantar. Lalu menurut Ruben, pelaksanaan tekhnis pengerjaannya diserahkan dan dilakukan Dinas PU-TR. “Kenapa disitu bisa ada proyek PU (PU-TR), ya tanya sama DPR (DPRD Kota Siantar),” ucapnya.
Saat disinggung tentang dugaan “kongkalikong” antara Dinas PU-TR dengan pemilik lahan “tidur” dan perladangan, Ruben membantahnya. “Enggak sampai kesitulah kewenangan kami. Kami tidak bisa menciptakan proyek, karena kami hanya pelaksana,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalan lingkungan (pemukiman) di kawasan lahan “tidur” dan perladangan di Jalan Batu Permata Raya, menghabiskan anggaran Rp 497 juta lebih. Proyek itu dikerjakan oleh CV Naga Suta, dengan Direktur, Martogu Sinaga.
Sementara, tidak jauh dari lokasi proyek pembanguna jalan lingkungan dikawasan lahan “tidur” dan perladangan, sejumlah jalan masih belum tersentuh pembangunan. Meski di sejumlah jalan itu, pemukiman warga sudah jauh lebih banyak.
Penulis : Rendi
Editor: Purba
Discussion about this post