SBNpro – Siantar
Puluhan massa dari Kelompok Cipayung Plus Siantar Simalungun gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Siantar, Senin (26/02/18), terkait revisi undang-undang MD3 oleh DPR-RI.
Massa Cipayung Plus menolak revisi UU MD3. Saat beraksi, massa menuding DPR goblok. Tudingan disampaikan melalui orasi dan nyanyian.
Sri Haryati misalnya. Kader Satma PP ini, saat berorasi dengan tegas menyatakan DPR goblok terkait revisi UU MD3. Hal yang sama juga disampaikan orator lainnya.
Pada kesempatan aksi kali ini, massa meminta anggota DPRD Kota Siantar yang hadir, untuk menandatangani petisi penolakan terhadap revisi UU MD3.
Permintaan untuk menandatangani petisi penolakan, dibarengi dengan nyanyian sindiran, yang berisi “DPRD rakut”. Lagu DPRD takut itu dinyanyikan berulang.
Perdebatanpun terjadi. Meski anggota DPRD Siantar dari PDI Perjuangan menyatakan siap menandatangani petisi penolakan teraebut. Sedangkan massa menginginkan seluruh anggota dewan yang menandatangani.
Melalui pernyataan sikapnya, Kelompok Cipayung Plus Siantar – Simalungun meminta, diantaranya, agar “distop” kriminalisasi terhadap kebebasan bersuara.
Kemudian, massa juga mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk mencabut sejumlah pasal pada revisi UU MD3, dengan membuat Perpy. Selanjut, masih melalui pernyataan sikapnya, menyatakan menolak DPR goblok.
Lebih lanjut juga disampaikan, kalau DPR bukan lagi wakil rakyat, tapi telag menjadi dewan pembungkam rakyat. Dinyatakan juga, revisi UU MD3 100 persen menentang asas demokrasi. Lalu massa juga mengajak elemen masyarakat untuk menolak revisi UU MD3.
Editor : Purba
Discussion about this post