SBNpro – Siantar
Resedivis kambuhan perkara narkoba kembali dituntut dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. Dia adalah Edi Sikumbang (55), warga Jalan Nagur, Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ia dituntut 6 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), pada sidang yang digelar sore tadi, Rabu(13/12/17).
Tuntutan 6 tahun penjara disampaikan JPU, Henny A Simandalahi SH di persidangan, berdasarkan keyakinan JPU, kalau terdakwa terbukti bersalah, sesuai keterangan saksi Herwin Tarigan dan Yanser Tobing, maupun alat bukti yang diajukan di persidangan.
Dalam hal ini, JPU yakin, terdakwa Edi Sikumbang melanggar ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dijelaskan JPU, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penyidik pada 15 Juli 2017 yang lalu. Dari penangkapan diperoleh alat bukti berupa dua paket sabu, dua bungkus palstik klip, kamera digital, satu kaleng rokok, uang Rp 500 ribu dan dua sendok terbuat dari pipet.
Terhadap tuntutan itu, Penasihat Hukum terdakwa, Erwin S SH menyatakan dipersidangan, dirinya akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) kepada Ketua Majelis Hakim, Ivan Lodewyk SH. Oleh karena itu, majelis hakim-pun menunda persidangan hingga satu pekan kemudian.
Penulis : Adrianus
Editor : Gunawan Purba
Discussion about this post