SBNpro – Medan
Sidang musyawarah sengketa Pilgubsu di Bawaslu Sumut, Selasa (27/02/18), KPU Sumut hadirkan Kabiro Hukum KPU-RI, Nur Syarifah sebagai saksi.
Pada kesaksiannya, Kabiro Hukum KPU-RI, Nur Syarifah mengatakan, ada terjadi kesalahan yang dilakukan termohon (KPU Sumut), ketika menyatakan pasangan JR Saragih – Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) pada tanggal 17 Januari 2017. Menurutnya, seharusnya KPU Sumut menyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Surat tanggal 22 januari 2018 tidak dapat dijadikan alasan men-TMS kan pasangan calon. Karena verifikasi dilakukan tanggal 21 hingga 27 Januari 2018. Hanya boleh menjawab dokumen tanggal 18-20 januari, bukan yang sebelumnya atau masa pendaftaran,” ucapnya di Medan, gedung Bawaslu Sumatera Utara.
Kemudian, lanjutnya, berita acara yang tidak disertai stempel, juga tidak bisa dijadikan acuan dasar. Karena harus mengacu kepada Permendiknas tentang nota dinas.
“Keterangan berita acara tanggal 17 januari 2018 oleh KPU adalah salah. Karena PKPU tidak mengenal kata konfirmasi, seharusnya diisi dengan kata belum terklarifikasi,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan proses persidangan masih berlangsung dalam rangka pembacaan keterangan saksi dari pihak termohon dalam hal ini KPU Sumatera Utara.
Penylis : TS
Editor : Purba
Discussion about this post