SBNpro – Siantar
Jadi Polisi gadungan, Hari Damanik, diciduk Satuan Reserse Polsek Siantar Martoba setelah terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (01/03/18).
Pria yang menetap di Jalan Senangin No 18, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan rekannya yang berinisila RS (31) tersangka penganiaya korban, Dandi Agil. Selain memukuli korban, kedua pelaku juga membawa kabur handphone Samsung milik korban.
Aksi polisi gadungan itu terjadi, Senin (26/02/18) sekira pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku berpura-pura menjadi petugas kepolisian dan menggeledah saku celana lalu mengambil handphone korban.
Setelah mengambil handphone, korban yang masih berumur 15 tahun dan tinggal di Jalan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota pematangsiantar itu, dibawa ke arah Tanjung Pinggir naik sepeda motor.
Setibanya di Tanjung Pinggir, korban diancam dan pukuli. Usai korban dipukuli, korban ditinggalkan di tempat sepi itu.
Setelah dilaporkan orang tua korban, Ariamen (45), petugas Reskrim Polsek Martoba melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang pelaku.
Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga membenarkan, telah tertangkapnya pelaku pencurian dan kekerasan (Curas). “Satu orang pelaku tertangkap, Rabu (28/02/18). Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain, yang masih DPO,” ujarnya.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post