SBNpro – Medan
Saksi ahli pada persidangan gugatan JR Saragih di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Nursyarifah mengklarfikasi pemberitaan pada tribun-medan.com, Selasa (27/02/18), berjudul “Saksi Ahli KPU Nyatakan KPU Telah Salah Menyatakan JR-Ance TMS”.
Berikut ini hak jawab dari Nursyarifah:
“Terkait dengan materi keterangan pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumutera Utara yang tidak benar atas keterangan saya pada sidang dimaksud, bersama ini saya minta tribun-medan.com untuk meluruskan pemberitaan sebagaimana berikut:
- Saya, Nur Syarifah, bukan Karo Hukum KU Pusat, tetapi saya adalah Karo Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU RI.
2. Saya tidak pernah memberikan keterangan bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh Termohon (KPU Sumut) dalam menyatakan pasangan JR-Ance Selian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tanggal 17 Januari 2018, karena tidak ada satupun pihak baik Pemohon, Termohon dan Majelis Sidang yang menanyakan hal tersebut.
- Bahwa dalam pemberitaannya Tribun-Medan.com menyebut.
A. Surat tanggal 22 Januari 2018 tidak dapat dijadikan alasan men TMS kan pasangan calon karena verifikasi dilakukan tanggal 21-27 Januari 2018. Hanya boleh menjawab dokumen tanggal 18-20 Januari 2018.
B. Berita Acara yang tidak disertai stempel tidak bisa dijadikan acuan dasar, karena harus mengacu Permendiknas tentang nota dinas.
C. Keterangan Berita Acara tanggal 17 Januari 2018 oleh KPU adalah salah, karena PKPU tidak mengenal kata konfirmasi, seharusnya diisi dengan kata belum terklarifikasi.
4. Bahwa keterangan atau pemberitaan sebagaimana pada angka 3 huruf A, B, dan C tersebut di atas adalah salah dan keliru karena tidak pernah saya nyatakan dalam persidangan. Pemberitaan tersebut adalah opini dari pembuat berita karena tidak didasarkan fakta persidangan.
- Sebagaimana perlu diketahui saya dihadirkan di persidangan musyawarah di Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bukan sebagai saksi fakta yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri proses dan tahapan pendaftaran dan verifikasi paslon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.
Saya dihadirkan di sidang dimaksud untuk memberikan keterangan terkait dengan mekanisme dan proses pembentukan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, di mana dalam PKPU tersebut diatur pasal mengenai persyaratan pendidikan calon gubernur atau wakil gubernur serendah-rendahnya sekolah lanjutan atas atau sederajat dan pasal yang mengatur pemenuhan syarat untuk membuktikan bahwa calon berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah atas atau sederajat berupa fotokopi ijazah/STTB pendidikan sesuai persyaratan yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Sumber : Tribunnews.com
Discussion about this post