SBNpro – Siantar
Tidak terima putusan Bawaslu Sumut disebut putusan banci, Komisioner Bawaslu Sumut Auli Andri malah mengatakan putusan itu sebagai putusan happy happy.
“Ini bukan putusan banci, tapi ini putusan Happy, Happy,”ujar Auli Andri, Selasa (06/03/18), sambil menebar senyum.
Dia menilai putusan Bawaslu itu dibuat tanpa menimbulkan kesan, jika salah satu pihak telah melakukan kesalahan dalam memenuhi kewajiban masing-masing terutama terkait penafsiran pasal 50 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Kembali ditegaskannya, lembaga yang berkompeten melakukan legalisir izasah apabila sekolah yang bersangkutan sudah tutup atau tidak lagi beroperasi adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan bukan Dinas Pendidikan Provinsi.
Dalam prosesnya, kata Auli, KPU Provinsi sama sekali tidak menjabarkan isi pasal 50 PKPU nomor 3 kepada JR Saragih dan Ance Selian yang merupakan salah satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Kami tak ingin mengeluarkan putusan sepihak, makanya kami keluarkan putusan Happy, Happy. Artinya si pemohon Happy dan si termohon juga Happy,”ujarnya
Disinggung mengenai alasan mengapa tidak menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam sidang tersebut, pria berkacamata itu menyebutkan jika hal itu bukan tanggung jawab Bawaslu melaikan tanggung jawab KPU dan JR Saragih.
“Kata KPU saat itu, pihak dinas menolak untuk hadir di sidang tersebut. Dari pihak JR, permohonan untuk hadir di sidang tersebut tidak dijawab oleh dinas terkait,” jawabnya.
Walau demikian, kata Auli, sidang masih dapat terus dilanjutkan karena masih banyak bukti lain, dokumen, saksi fakta maupun saksi ahli yang relevan dengan persoalan tersebut.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post