SBNpro – Siantar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara langsung mengeluarkan perintah kepada Panwas Kota Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti adanya baliho milik salah satu pasangan calon yang mencatut gambar Ir Soekarno.
“Sudah kami perintahkan Panwas Kota untuk segera menertibkannya, dengan cara berkordinasi dengan Satpol PP dan KPU,” ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Auli Andri, Selasa (06/03/18)
Dikatakannya, penggunaan gambar presiden maupun tokoh nasional yang tidak berstatus pengurus partai yang aktif tidak diperkenankan dalam pemasangan. Desain alat peraga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tertuang dalam PKPU Nomor 4, jadi jika melanggar maka harus ditertibkan.
Dilokasi yang sama, anggota Panwas Kota Pematangsiantar, Muslimin Akbar mengaku jika persoalan itu sudah dikordinasikan dengan Pemerintah Kota.
“Sudah pak, sudah kita surati pemerintah kota khususnya Satpol PP terkair APK,” ujar Muslimin menjawab pertanyaan Auli.
Ketika dikonfrontir dengan pernyataan Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Robert Samosir yang menyatakan jika Satpol PP belum menerima surat apapun terkait permintaan penertiban APK baik dari Panwas Kota maupun KPU, Muslimin berkelit.
“Nanti kita sambung, kita lihat dokumennya di kantor,” ujarnya.
Sebelumnya, Muslimin mengatakan jika gambar Presiden RI Soekarno yang ada di baliho DJOSS di Jl Sisingamangaraja itu tidak masalah. Alasan Muslimin, Soekarno bukan lagi Presiden RI.
Penulis : Rendi Aditia
Editor : Sitanggang
Discussion about this post